Jakarta, ArmadaBerita.Com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan yang memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI), seperti voice cloning dan deepfake. Modus ini dinilai semakin canggih dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa kemajuan teknologi AI kini memungkinkan pelaku penipuan meniru suara maupun wajah seseorang dengan sangat meyakinkan. “Teknologi AI dapat digunakan untuk meniru suara teman, kolega, atau keluarga, serta membuat video palsu yang tampak asli. Hal ini dimanfaatkan untuk mengelabui korban agar percaya,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima wartawan.
Modus Penipuan Berbasis AI
1. Tiruan Suara (Voice Cloning). Pelaku merekam dan mempelajari suara target, lalu menggunakannya untuk melakukan percakapan yang seolah-olah berasal dari orang terdekat korban.
2. Tiruan Wajah (Deepfake). Pelaku membuat video palsu dengan wajah dan ekspresi orang lain untuk meyakinkan korban bahwa komunikasi tersebut benar-benar berasal dari pihak yang dikenalnya.
Tips Mencegah Penipuan AI
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk melakukan verifikasi melalui saluran komunikasi berbeda jika menerima permintaan yang mencurigakan, terutama terkait uang atau data pribadi. Kemudian, menjaga kerahasiaan informasi pribadi, termasuk data keuangan. Selanjutnya, waspada terhadap video atau suara yang terasa tidak biasa, meskipun tampak berasal dari orang yang dikenal.
776 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal Diblokir
Satgas PASTI kembali menghentikan dan memblokir 776 aktivitas keuangan ilegal, terdiri dari: 611 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di situs dan aplikasi, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang melanggar ketentuan perlindungan data pribadi, 69 penawaran investasi ilegal dengan modus penipuan seperti duplikasi nama produk, situs, dan media sosial entitas berizin (impersonation), penipuan kerja paruh waktu, serta berbagai bentuk investasi ilegal lainnya.
Penguatan koordinasi juga dilakukan dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang sejak awal 2025 resmi bergabung dalam Satgas PASTI. Sementara itu, Kementerian Agama RI turut melakukan patroli siber terhadap konten berkaitan umrah backpacker, jual beli visa umrah, hingga penawaran SISKOPATUH untuk umrah atau haji mandiri yang melanggar UU No. 8/2019.
Dengan bergabungnya Kemkomdig, Polri, BSSN, dan Kemenag RI, patroli siber Satgas PASTI kini semakin diperkuat.
Rekap Penindakan Sejak 2017 hingga 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal, meliputi: 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 pinjol/pinpri ilegal, 251 entitas gadai ilegal.
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Terima 343 Ribu Laporan
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, IASC telah menerima: 343.402 laporan penipuan, 563.558 rekening terkait kasus penipuan, 106.222 rekening di antaranya telah diblokir.
“Total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp7,8 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir dan diselamatkan oleh IASC sebesar Rp386,5 miliar,” terang Hudiyanto.
Satgas Pasti meminta masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan penawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, menawarkan imbal hasil tidak wajar, atau diduga ilegal.
Laporan bisa melalui: Website: sipasti.ojk.go.id. Kemudian, Call Center OJK: 157 atau WhatsApp: 081 157 157 157 dan Email: konsumen@ojk.go.id (*)











