ARMADABERITA | MEDAN – Setelah bertahun-tahun kabur dari jeratan hukum, terpidana kasus penipuan Selamat Ang (39) akhirnya tak berkutik. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menciduknya di rumahnya, Jalan HM. Yatim No.18, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Selasa (9/9/2025) pagi.
Selamat Ang sebelumnya ditetapkan bersalah dan divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung lewat putusan kasasi Nomor 507K/Pid/2021. Namun, bukannya menyerahkan diri, ia memilih melarikan diri dan berstatus buron alias DPO Kejari Medan.
Informasi masyarakat menjadi kunci terbongkarnya persembunyian Selamat Ang. Setelah dilakukan observasi dan koordinasi dengan Kejari Tanjung Balai, tim tabur pun langsung bergerak cepat. Penangkapan berlangsung mulus tanpa ada perlawanan.
“Benar, terpidana penipuan atas nama Selamat Ang sudah berhasil diamankan. Ini bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum,” tegas Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH.
Kejati Sumut menegaskan, tidak ada ruang aman bagi buronan. “Pencarian dan penangkapan akan terus dilakukan. Pesan Bapak Kajati jelas: tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tegas Husairi.
Kini, Selamat Ang akan segera dieksekusi untuk menjalani pidana badan sesuai putusan pengadilan. Akhir dari pelarian panjangnya pun tiba!











