Polda Sumut Gagalkan Jaringan Sabu Antarprovinsi, Sita 10 Kilogram Tujuan Palembang

Share

Armadaberita.com | ACEH TIMUR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi dengan menyita 10 kilogram sabu yang rencananya dikirim dari Aceh ke Palembang. Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/8/2025) di area parkir sebuah minimarket di Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeu, Aceh Timur.

Dua kurir berhasil diamankan, RM warga Deli Serdang dan SB warga Pidie Jaya, sementara dua pelaku lain, BJ dan P, masih buron. Sabu yang dikemas dalam kemasan teh merek Guanyingwang, satu unit mobil Avanza, koper, dua ponsel, dan uang tunai Rp850 ribu turut disita.

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman sabu dari Aceh ke Palembang yang akan melintas Medan. Barang haram diambil dari DPO BJ di parkiran masjid Desa Seneuneobok, Kabupaten Aceh Timur, dan dikendalikan oleh DPO P.

Kedua kurir dijanjikan bayaran fantastis: RM Rp30 juta per kilogram dan SB Rp100 juta. Mereka juga menerima uang jalan Rp5 juta dari pengendali jaringan.

“Kami masih memburu dua pelaku lain dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar. Ini bukti komitmen Polda Sumut untuk memutus jalur narkotika lintas provinsi,” ujar Kombes Calvijn.

Para pelaku dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *