Anak 10 Tahun di Palas Diduga Disiksa dan Dibakar Rokok, Pelaku Belum Ditangkap

Share

Armadaberita.com | PALAS – Warga Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumut, digegerkan kasus dugaan penyiksaan terhadap seorang anak perempuan berusia sekitar 10 tahun. Korban disebut dianiaya tiga orang dewasa usai dituduh mencuri jajanan dan uang dari sebuah warung.

Peristiwa yang terjadi pada dini hari, 26 Juni 2025 itu, diduga dilakukan oleh Leman Nasution alias Sulaiman bersama dua anaknya yang sudah dewasa, Diris dan Masito. Korban disebut dipukul, diikat tangan dan kakinya, bahkan dibakar dengan api rokok di hadapan warga. Bagian dada korban terlihat lecet dan terkelupas, diduga akibat bakaran rokok.

Ayah korban, Damhuri Hasibuan, melaporkan kejadian ini ke Polres Padang Lawas pada 27 Juni 2025. Namun, dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor B/193/VI/2025, hanya nama Leman Nasution yang tercantum sebagai terlapor. Hingga kini, pelaku belum ditangkap.

Praktisi hukum senior Palas, M. Safii Pasaribu, SH, menilai tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur karena alasan sepele tidak dapat dibenarkan. Ia mendesak kepolisian segera menangkap pelaku dan memastikan korban mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Anak.

“Anak di bawah umur tidak butuh kekerasan, melainkan pembinaan. Kasihan melihat keadaannya. Jika memang butuh, saya siap memberikan pendampingan hukum secara prodeo,” ujarnya, Minggu (10/8/2025).

Diketahui, orang tua korban telah berpisah. Korban tinggal bersama neneknya, sementara sang ayah bekerja sebagai pengumpul kayu bakar. Safii menilai perhatian dan pembinaan sangat dibutuhkan agar kejadian serupa tak terulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *