Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Minta Walikota Evaluasi Biaya Pengurusan PBG

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Fraksi Hanura – PKB meminta agar Wali Kota Medan, Rico Waas untuk melakukan evaluasi biaya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga tingkat kesadaran masyarakat dalam pengurusan PBG dapat meningkat agar sektor PAD juga dapat mengalami peningkatan.

Hal itu, disampaikan Sekretaris Fraksi Hanura – PKB, Lailatul Badri saat membacakan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan T.A 2024, dalam rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Selasa (10/6/2025).

Dalam hal ini juga, Lailatul Badri mengkritisi kinerja Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) yang tidak sejalan didalam persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurutnya, persoalan PBG di Kota Medan dari tahun 2024 hingga saat ini masih mencakup maraknya bangunan tanpa PBG, ketidaksesuaian antara PBG dengan realitas bangunan, lambannya pengurusan hingga terjadi pembiaran.

“Karena masih ada oknum mendirikan bangunan tanpa PBG atau dengan izin tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kami menerima laporan dari masyarakat dalam proses pengurusan PBG umumnya tidak berujung atau menimbulkan masalah,” sambung wanita yang akrab disapa Lela ini.

Belum lagi pembangunan perusahaan menimbulkan persoalan lingkungan yang tercemar dan pembangunan terkesan kebal hukum. Fraksi ini menganggap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) terkesan tutup mata.

Ia juga mengkiritis kinerja Satpol PP Kota Medan yang terkesan melakukan pembiaran karena tidak berani menindak bangunan yang tidak memiliki izin.

“Kami (Fraksi Hanura- PKB) juga mengkritisi kinerja Satpol PP Kota Medan. Karena banyak perkara bangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai sudah diperintahkan untuk disegel.Kasat Pol PP harusnya menindak tegas atas semua bangunan yang melanggar tanpa membedakan status bangunan.Kami mohon penjelasan Wali Kota Medan,” ucapnya.

Namun, tak lupa Lela menyampaikan agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan dapat mengevaluasi pengurangan biaya dan mempercepat pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga sektor PAD dari retribusi PBG dapat meningkat. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *