Armadaberita.com | MEDAN — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria bernama Dimas Afmail alias Dimas (32), warga Jalan Eka Bakti Kecamatan Medan Johor, diringkus saat melakukan transaksi sabu di Jalan Brigjend Katamso Gang Adil, Kecamatan Medan Maimun.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dalam operasi undercover buy, petugas berhasil mengamankan Dimas beserta barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,12 gram, satu buah sekop sabu, plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp55.000.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menjelaskan bahwa dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku baru satu bulan menjadi pengedar sabu dan menerima upah sebesar Rp30.000 dari setiap transaksi yang dilakukan.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka guna mendukung pemberantasan narkoba di Kota Medan.











