Kejati Sumut Tahan Kadis Kebudayaan Pariwisata Terkait Dugaan Korupsi

Share

Medan, ARMADABERITA.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut, ZS, terkait dugaan korupsi dalam proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Deli Serdang, tahun 2022. ZS resmi ditahan pada Selasa (11/3/2025).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, proyek ini mengalami keterlambatan hingga dua kali perpanjangan kontrak (addendum) dan terdapat kekurangan volume pekerjaan. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp817 juta berdasarkan hasil audit.

ZS dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Penahanan dilakukan karena ada bukti kuat, serta kekhawatiran bahwa tersangka bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu JP (pejabat teknis proyek), RGM (konsultan pengawas), dan RS (wakil direktur perusahaan rekanan).

ZS akan ditahan selama 20 hari di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, mulai 11 hingga 30 Maret 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *