Intimidasi Jurnalis di PN Medan, KKJ Sumut Desak Aparat Usut Tuntas

Share

ARMADABERITA.COM | MEDAN – Dunia jurnalisme kembali mendapat ancaman. Deddy Irawan, jurnalis dari Mistar,id, mengalami tindakan intimidasi saat meliput sidang kasus penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/2/2025). Peristiwa ini memicu reaksi keras dari Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut), yang mengecam tindakan tersebut dan menuntut aparat bertindak tegas.

Intimidasi di Tengah Liputan

Deddy Irawan awalnya sedang mengambil dokumentasi dalam sidang terbuka kasus penipuan dengan terdakwa Desiska Boru Sihite di ruang sidang Cakra VI PN Medan. Saat duduk di kursi pengunjung, ia dipanggil oleh sekelompok pria yang diduga preman bayaran. Namun, ia mengabaikan panggilan itu dan tetap melanjutkan peliputan.

Tak lama setelahnya, Panitera Pengganti PN Medan, Sumardi, memanggil Deddy untuk keluar dari ruang sidang. Di luar, ia langsung dikepung dan diintimidasi oleh para preman yang menanyakan identitasnya serta izin pengambilan foto. Meski sudah menunjukkan ID Card, Deddy tetap dipaksa menghapus foto yang telah ia ambil. Bahkan, para preman sempat berusaha merampas gawainya.

Karena dalam kondisi sendirian, Deddy tak bisa berbuat banyak dan terpaksa menghapus dokumentasi yang ia ambil. Padahal, sidang tersebut bersifat terbuka untuk umum, dan tindakan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Pelanggaran UU Pers

Tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

KKJ Sumut sebagai perhimpunan organisasi pers dan masyarakat sipil langsung mengeluarkan pernyataan sikap terkait kasus ini:

  1. Mengecam tindak intimidasi terhadap Deddy Irawan karena bertentangan dengan UU Pers No 40 Tahun 1999.
  2. Mendesak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan mengusut tuntas kasus ini serta menangkap para pelaku.
  3. Mengimbau semua pihak agar menghormati kebebasan pers dan tidak melakukan tindakan represif terhadap jurnalis.
  4. Meminta kantor media untuk menjamin keamanan jurnalis, terutama saat meliput kasus berisiko tinggi.
  5. Mengingatkan semua pihak bahwa jika merasa dirugikan oleh pemberitaan, mereka dapat menggunakan hak jawab dan koreksi, bukan melakukan intimidasi.

Menjaga Kebebasan Pers

Ketua AJI Medan, Tonggo Simangunsong, dan Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Jika aparat tidak segera bertindak, ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Sumatera Utara.

Jurnalis memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan menyampaikan informasi kepada publik. Ketika mereka diintimidasi, yang terancam bukan hanya individu jurnalis, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan independen.

KKJ Sumut pun berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga para pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *