NEWS  

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 1,2 Miliar dari Kasus Smart Parking Bandara Kualanamu

Share

Medan, Armadaberita.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menerima uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar lebih dari perkara korupsi proyek Smart Parking di Bandara Kualanamu tahun 2017. Pengembalian ini berasal dari subkontraktor PT Digital Marketing Solution yang ditunjuk PT Angkasa Pura Solusi sebagai penyedia proyek.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, menjelaskan uang tersebut telah disetor ke rekening pemerintah oleh perwakilan perusahaan. “Nilai pengembalian yang diterima adalah Rp 1.220.482.626 dan sudah kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut,” ujar Adre, Jumat (22/11/2024).

Kasus ini bermula dari pengadaan proyek Smart Airport dengan nilai kontrak Rp 34,3 miliar yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II melalui anak usahanya, PT Angkasa Pura Solusi.

Proyek tersebut kemudian disubkontrakkan kepada enam perusahaan untuk melaksanakan 12 jenis pekerjaan. Namun, pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi dan tidak selesai tepat waktu, sehingga proyek dinyatakan gagal atau total lost

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 7,11 miliar berdasarkan audit independen. Lima tersangka dalam kasus ini telah ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi fiktif dan mark-up anggaran dalam proyek tersebut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP,” jelas Adre.

Pengembalian uang ini menunjukkan keseriusan Kejati Sumut dalam memproses tindak pidana korupsi dan memulihkan kerugian negara. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan proyek pemerintah agar tidak merugikan masyarakat. (Dedy Hutajulu)