HUKUM  

Perkuat Sinergi dengan TNI Tangani Kasus Hukum Bersama, Kejati Sumut Gelar Diskusi

Share

Medan, Armadaberita.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan dan TNI dalam menangani kasus-kasus hukum yang melibatkan pihak militer dan sipil (koneksitas). Acara ini dibuka oleh Kepala Kejati Sumut Idianto, SH, MH yang diwakili oleh Wakil Kepala Kejati Sumut Rudy Irmawan, di Hotel Four Points by Sheraton, Medan, pada Kamis (31/10/2024).

Rudy Irmawan berharap kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi antara TNI dan Kejaksaan, khususnya dalam menangani kasus yang melibatkan anggota militer dan masyarakat umum. Contoh kasus koneksitas yang pernah ditangani Kejati Sumut adalah kasus korupsi di lahan perkebunan PT PSU pada 2019, yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 50,4 miliar dan saat ini sedang dalam proses kasasi.

“Melalui diskusi ini, kita berharap ada pemahaman bersama antara pihak-pihak yang terlibat, sehingga penanganan kasus bisa lebih efektif dan sesuai dengan aturan hukum,” kata Rudy.

Diskusi ini menghadirkan narasumber seperti Brigjen TNI (Purn) Dr. Murod dan Kolonel Kum Niarti dari Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan. Dr. Murod membahas proses penanganan kasus koneksitas, yang bertujuan untuk menyelaraskan antara peradilan umum dan militer. Ia juga berharap agar petunjuk teknis penanganan kasus koneksitas bisa segera disahkan.

Kolonel Kum Niarti menambahkan, kerjasama dan koordinasi antara TNI dan Kejaksaan penting untuk mencapai hasil yang optimal dalam menangani kasus koneksitas.

Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat Kejati Sumut, anggota pengadilan militer, dan aparat penegak hukum lainnya. Sesi tanya jawab dipandu oleh Yos A. Tarigan, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut. (Dedy Hutajulu)