NEWS  

KPU Mandailing Natal Gelar Bimtek, Bahas Pelayanan Pindah Memilih Hingga H-30 Pemilu

Share

Mandailing Natal, Armadaberita.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Pelayanan Pindah Memilih (DPTB) dan pengenalan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk Ketua, Divisi Data, dan Teknis dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 23 kecamatan. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Madina Sejahtera pada Kamis (10/10/2024).

Ketua KPU Mandailing Natal, Mhd. Ihsan Matondang, membuka acara dan menyampaikan pentingnya layanan pindah memilih dalam Pemilu 2024, terutama menjelang pemungutan suara yang tinggal H-47. Ihsan menekankan bahwa KPU akan memberikan pelayanan pindah memilih hingga H-30, atau sampai 28 Oktober 2024, untuk delapan kategori pemilih, di antaranya:

1. Pemilih yang bertugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.

2. Pasien rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

3. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi.

4. Pemilih yang menjalani rehabilitasi narkoba.

5. Tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

6. Pelajar atau mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di luar daerah.

7. Pemilih yang pindah domisili.

8. Korban bencana alam.

9. Pekerja di luar domisilinya.

10. Kondisi tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.

Divisi Data KPU Mandailing Natal, Mhd. Al Khotib, menambahkan bahwa layanan pindah memilih ini khusus untuk pemilih dengan domisili KTP Sumut atau Mandailing Natal, yang terkait dengan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) dan Pilkada.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan semua warga yang memenuhi kriteria pindah memilih tetap bisa menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024. (KSB)