NEWS  

BPD dan Masyarakat Desa Kun-Kun Laporkan Dugaan Korupsi Kepala Desa

Share

Madina, Armadaberita.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kun-Kun dan masyarakat setempat melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Kun-Kun, Zaharuddin, terkait penyalahgunaan Dana Desa dari tahun 2019 hingga 2023. Laporan tersebut telah diajukan ke Inspektorat Mandailing Natal sejak 19 Maret 2024, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti, dan Zaharuddin belum ditetapkan sebagai tersangka meski kasus ini sudah berjalan lebih dari delapan bulan.

Ketua BPD Kun-Kun, Jordi Iskandar Muda, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus oleh Inspektorat. Warga desa juga mempertanyakan efektivitas penegakan hukum yang dinilai tidak transparan, terutama setelah mendengar kabar bahwa dugaan korupsi yang mencapai Rp 2 miliar ini tampak terhambat oleh koneksi dan kekuasaan.

“Sudah lebih dari 7 bulan sejak laporan kami ajukan, namun tidak ada perkembangan yang signifikan. Kami kecewa dengan lambannya proses ini,” ujar Prengki Alexsander, salah satu warga desa, Sabtu (5/10/2024). Prengki menambahkan bahwa keluarga Kepala Desa Kun-Kun seolah meremehkan laporan yang diajukan, menimbulkan kekecewaan di kalangan warga.

Wakil Ketua BPD, Rendi Atama, juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Anggaran Dana Desa tahun 2024 belum terealisasi, kecuali untuk pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT). Proyek pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang seharusnya dilaksanakan, hingga kini belum terlihat. (LR)