Medan, ArmadaBerita.Com
Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kota Medan, Deddy Aksyari Nasution terdengar heran mengenai adanya rencana yang mengatakan DPRD Kota Medan akan merevisi mengenai Perda Retribusi Sampah Rumah Tangga No 1 Tahun 2024. Padahal Perda yang ramai dibicarakan karena menaikan tarif sampah hingga 500 persen itu baru saja dikeluarkan pada 5 Januari 2024.
“Kenapa harus di revisi sedangkan, Perda baru saja dikeluarkan?” tanya politisi dari partai Gerindra ini yang terdengar terheran saat ditanyai tanggapannya oleh wartawan melalui Whatsapp, Minggu (28/4/2024).
Deddy Aksyari Nasution yang merupakan anggota DPRD Kota Medan dari Dapil IV ini menjelaskan bahwa pembatalan Perda disebabkan 3 hal, yaitu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (PUU) yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan kesusilaan.
“Evaluator Perda, yakni Menteri dan Gubernur, akan menggunakan ketiga poin tersebut sebagai instrumen untuk menilai batal tidaknya suatu Perda,“ jelasnya.
Maka dari itu, Deddy Aksyari Nasution kembali menanyakan kembali mengapa di lakukan revisi dan atas dasar apa dilakukan? “Semua sudah dilaksanakan dan disetujui pada Paripurna,” tukasnya.
Apalagai, ungkap Deddy, saat melakukan revisi atas Perda yang telah dikeluarkan ada langkah langkah menyusun peraturan daerah (Perda).
Dia juga memaparkan, dalam pembentukan peraturan daerah, ada beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu: (1) tahapan perencanaan; (2) tahapan penyusunan; (3) tahapan pembahasan; (4) tahapan pengesahan atau penetapan, (5) tahapan pengundangan, dan (6) tahapan penyebarluasan.
“Makanya, saya pertanyaan lagi, kenapa dilakukan revisi. Padahal Perda baru selesai. Mungkin ini harus dijelaskan oleh Ketua Pansus,” terang Deddy Aksyari.
Pihak Pemko Medan melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Muhammad Husni menyebut, besaran tarif retribusi sampah di Kota Medan yang tertuang dalam Perda Nomor 1 tahun 2024 sudah melalui berbagai proses tahapan dan tentu saja sudah melalui kajian-kajian.
Husni juga menjelaskan bahwa Perda tersebut hasil kesepakatan yang dibuat Pemko Medan bersama DPRD Medan selaku eksekutif dan legislatif. “Saat ini Perda yang sudah dibuat merupakan produk hukum dari Pemko Medan dan DPRD Medan,” jelasnya. (ASN)











