Medan, Armadaberita.com – Mengungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan seorang janda di komplek Pondok Surya Indah, Polsek Medan Barat mengungkap bahwa pelaku telah memiliki riwayat kejahatan yang cukup panjang. Sebelum kejadian tragis tersebut, tersangka, Ridwan Nasution alias Ridho (45), telah 4 kali menjalani hukuman atas berbagai tindak pidana.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum, mengungkapkan, Jumat (26/4), bahwa tersangka telah menjalani hukuman atas kasus-kasus berikut:
1. Tahun 1998: Penganiayaan, dengan hukuman selama 8 bulan di LP Tanjung Gusta Medan.
2. Tahun 2000: Pencurian kabel, dengan hukuman selama 10 bulan di LP Tanjung Gusta Medan.
3. Tahun 2012: Peredaran Narkotika jenis ganja, dengan hukuman selama 6 tahun di LP Tanjung Gusta Medan.
4. Tahun 2020: Peredaran sabu-sabu, dengan hukuman selama 4 tahun di LP Tanjung Gusta Medan.
Riwayat kejahatan pelaku tersebut menjadi sorotan dalam penanganan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ridwan Nasution. Keempat kali menjalani hukuman tersebut menunjukkan bahwa pelaku memiliki rekam jejak kejahatan yang cukup serius sebelum melakukan tindakan keji terhadap janda yang menjadi korban dalam kasus ini. (ASN)











