NEWS  

Transaksi di Dalam Rumah, 4 Pecandu Sabu Pancasila Tembung Diboyong

Share

Percut, ArmadaBerita.Com

Personil Polsek Percut Sei Tuan menggerebek sebuah rumah di Jalan Pancasila Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang yang dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba, Selasa (2/6/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

Dari penggerebekan itu, 4 orang pria pecandu sabu-sabu diboyong polisi berikut beberapa paket bukti sabu dan barang bukti lainnya.

Keempat tersangka yakni, Sahrudi (38) warga Jalan Veteran, Pasar 5 Helvetia, Sandi (35) warga Jalan Laksana, Desa Seintis, Percut Sei Tuan, Anas Suarno (36) warga Jalan Pancasila, Desa Tembung, serta Bayu Surya Nugraha (32) warga Pancasila, Gang Padang Bolak Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo ketika dikonfirmasi terkait penangkapan ke empat pecandu sabu tersebut, membenarkannya. “Iya benar, keempatnya sudah diamankan,” katanya, Kamis (4/6/2020) sore.

Penangkapan tersangka, jelas Kompol Aris, setelah pihaknya menerima informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Pancasila, Desa Tembung.

Dari informasi akurat tersebut, sekitar 7 orang personil melakukan pengintaian di lokasi. Setelah diketahui gerak gerik ada transaksi di rumah yang dimaksud, petugas langsung merangsek masuk ke dalam rumah tersebut dan menemukan 3 orang pria (Sahrudi, Sandi, Anas Suarno) sedang berada di dalam kamar mandi.

Dari ketiganya petugas juga mendapati 1 bungkus plastik klip yang berisikan sabu-sabu, 1 kotak di selokan yang di dalamnya ditemukan 2 bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu milik Bayu Surya Nugraha Nst yang juga ditangkap di kawasan kamar mandi.

“Seluruh barang bukti yang kita amankan yakni, 3 bungkus plastik klip yang berisikan sabu-sabu berat 16 gram, 3 buah dompet, 4 unit HP, 1 buah jam tangan, serta 1 buah timbangan elektrik,” sebut, Kompol Aris Wibowo.

Namun berdasarkan pantauan dilapangan, warga di lokasi mengaku bahwa dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan 3 buah kreta, serta 1 unit mobil Sigra warna Hitam BK 1751 GJ. Mobil tersebut terlihat masih terparkir di parkiran belakang Polsek.

“Rame pun yang melihat penggerebekan itu dan disaksikan Kepling juga. Ada 3 kreta yang diangkut serta 1 mobil Sigra diduga milik salah satu bandar,” ujar, salah seorang warga berinisial S.

Atas perbuatannya, ke empat tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 yo Pasal 112 ayat 2 (UU RI No 35 Thn 2009) dengan ancaman sekitar 4 tahun penjara. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *