NEWS  

Lahan Garapan Pasar 13 Desa Kolam, Jadi TPA Sampah Ilegal

Share

Percut, ArmadaBerita.Com

Bau tak sedap dirasakan masyarakat Desa Kolam dan Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Pasalnya, terdapat sampah menggunung di kawasan lahan Garapan Pasar 13, di perbatasan Desa Kolam dan Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Lokasi itu pun dijadikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah ilegal.

Dari pantauan di lokasi, Selasa (19/5/2020) terlihat tumpukan sampah bergunung-gunung di lokasi Pasar 13 lahan garapan eks HGU PTPN 2 itu diduga memang sengaja dijadikan tempat pembuangan sampah.

Biasanya, para pengutip sampah dari rumah ke rumah menggunakan Betor memang saban hari membuang sampah ke areal lahan garapan itu.

Akibatnya, keberadaan sampah itu mecemari lingkungan. Kawasan lahan yang sejatinya asri penuh rerumputan disana jadi gersang. Setiap harinya ada seseorang diduga pihak pengelola melakukan pembakaran. Sehingga bau busuk dan volusi udara dari pembakaran yang tiada habisnya berdampak kepada masyarakat sekitar.

Ironisnya, saat Pemkab Deli Serdang kerap mengkampanyekan kebersihan, disitu pula oknum tertentu membiarkan TPA Sampah beroperasi secara sembarangan persis di belakang Perumahan Mutiara Biru Pasar 13 Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan.

Bukan hanya sampah plastik saja yang ada, akan tetapi bemacam bahan sampah rumah tangga serta plastik pun ditemukan di lokasi ini. Puluhan ban mobil juga berserakan dilokasi untuk digunakan bahan bakar untuk sampah tersebut.

Jalan menuju TPA sampah ilegal itu juga tampak dirawat dengan sengaja diratakan dengan menggunakan pasir agar kenderaan yang membawa sampah tidak terkendala.

Salah seorang IRT Dewi (42) mengaku, akibat aroma dari sampah itu ia terpaksa menutup rapat- rapat pintu rumahnya. Terlebih lagi ketika sampah-sampah itu dibakar yang mengelolanya.

“Pas waktu pembakaran, aroma bauk sampe masuk ke dalam rumah. Waktu tidak ada pembakaran pun, juga aroma busuk menusuk kedalam hidung,” katanya.

Sementara itu, sejumlah warga Perumahan Mutiara Biru, juga sudah menyurati pihak terkait agar TPA ilegal tersebut diberi tindakan karena aroma dari sampah itu cukup meresahkan warga sekitar. Namun sampai sekarang belum terlihat upaya untuk memberhentikan kegiatan pembuangan sampah di TPA ilegal tersebut.

Camat Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Khairul Azman Harahap ketika diminta tanggapannya terkait keberadaan TPA sampah ilegal mengatakan, TPA sampah ilegal tersebut tidak dibenarkan pemerintah.

“Kita cek dulu, siapa yang membuka TPS Sampah ilegal tersebut. Kita tidak pernah membenarkan itu,” sebutnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *