NEWS  

Mediasi Belum Temukan Kesepakatan, Izin PBG Home Stay AAG Dipertanyakan

Mediasi antara Pemilik Kos/Home Stay AAG dan Dedi Lubis. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Mediasi yang dilakukan Pihak Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas dengan Pemilik Kos Kosan/Home Stay AAG dan Rani beserta suami Dedi Lubis di Aula Kelurahan Harjosari I Jalan Garu 3 Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, Senin (29/1/2024) siang tadi belum menemukan hasil kesepakatan.

Mediasi dilakukan oleh pihak Kelurahan Harjosari I terkait dirobeknya ban mobil milik Rani, suami dari Dedi Lubis seorang wartawan yang ban mobilnya disobek menggunakan senjata tajam hingga gembos saat parkir di depan pagar luar kos AAG/Home Stay di Jalan SM Raja KM 6.5 Kampung Bantan Lingkungan VII, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Rani bersama suaminya menghadiri mediasi yang dilakukan Pihak Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas sesuai dengan surat undangan tanggal 25 Januari 2024 yang diberikan Kepling VII.

Pada saat mediasi dilaksanakan, hadir juga Kasie Trantib Kelurahan Harjosari I, Kasie Trantib Kecamatan Medan Amplas, Babinkamtibmas Polsek Patumbak, Kepling VII dan beberapa petugas Kelurahan Harjosari I.

Rani dan Dedi Lubis ditemani rekan wartawan mempertanyakan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada Kepling VII, namun Kepling menjawab PBG baru selesai diurus.

Hal ini membuat sejumlah wartawan jadu bertanya-tanya. Hal tersebut dianggap aneh dan miris. Pasalnya, PBG baru selesai diurus, namun Kos kosan/Home Stay AAG sudah beroperasi cukup lama sekitar lebih kurang 7 tahun saat dikelola pemilik baru.

“Kepling VII juga tidak dapat menjelaskan izin dan PBG kos kosan AAG tersebut, apakah ini bisa ditolerir,” ucap Rani.

Mediasi tidak berjalan mulus karena terjadi kericuhan saat Rani dan Dedi Lubis memberikan keterangan kepada pihak kecamatan dan kelurahan. Terjadi perdebatan dan penyanggahan oleh pihak pemilik kos kosan dan seorang yang mengaku oknum Brimob.

Rani dan Suami bersama rekan wartawan yang hadir meliput mediasi tersebut akhirnya pergi meninggalkan Kantor Lurah Harjosari I menuju Kantor Camat Medan Amplas yang berada di Jalan Garu 3 ujung guna menemui Ibu Camat Medan Amplas.

Tujuan menemui Ibu Camat Medan Amplas tidak berbuah manis karena Ibu Ayu Camat Medan Amplas tidak berada di tempat karena ada kegiatan di luar sesuai informasi pegawai kecamatan dan Sekretaris Camat (Sekcam).

Tidak menunggu lama, Kasie Trantib Kecamatan Medan Amplas Pak Adie pun tiba di Kantor Camat. Rani dan suami mempertanyakan akan kelanjutan mediasi yang tidak menemukan hasil damai dan kesepakatan.

“Nanti Kami Pihak Kecamatan Medan Amplas akan melakukan Mediasi kembali agar persoalan ini dapat segera diselesaikan,” ucap Pak Adie.

“Tadi saya menghadiri mediasi dengan diundang pihak Kelurahan dan saya belum mengetahui persoalannya, apalagi saya baru bertugas di Kantor Camat Medan Amplas sebagai Kasie Trantib. Saya akan selesaikan persoalan ini dan akan meminta data-data dari pihak Kelurahan Harjosari I,” jelas Kasie Trantib Kecamatan Medan Amplas.

Rani dan suaminya yang mewakili warga sekitar kos kosan meminta agar Pihak Kecamatan dapat menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut larut serta mempertanyakan izin PBG kos kosan tersebut. (Wan/ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *