NEWS  

Ungkap 2 Ribu Kasus Narkotika, Baskami Apresiasi Kinerja Polda Sumut

Share

MEDAN, ARMADA BERITA – Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, mengapresiasi kinerja Polda Sumut yang mengungkap 2.071 kasus narkotika dari September 2023 hingga akhir Januari 2024.

Dalam data yang diumumkan pada Senin (22/1/24), tercatat 2.820 tersangka terlibat dalam kasus narkotika, dengan barang bukti mencakup uang tunai hingga Rp 338.678.550. Dari jumlah tersebut, 568 orang adalah pemakai, dan terdapat jaringan narkoba sebanyak 2.252 orang.

“Saya meminta Polda Sumut untuk terus gencar mengungkap praktik penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya. Kita harus berupaya agar permasalahan narkotika di Sumut ini tuntas sampai ke akarnya,” tegas Baskami.

Ketua DPRD Sumut juga mencatat, dalam kegiatan serap aspirasi bersama warga, keluhan atas kehilangan barang-barang berharga seperti tabung elpiji, sepeda motor, ban mobil, besi, dan pagar seringkali terkait erat dengan masalah narkotika.

“Saya menginginkan berdirinya rumah rehabilitasi dan rumah sakit ketergantungan obat (RSKO) di Sumut. Kita belum memiliki RSKO, ini kebutuhan mendesak. Sumut masih rangking pertama peredaran narkoba,” tambahnya.

Terkait dengan penanganan masalah narkotika, Baskami meminta TNI dan Polri untuk memperketat pengawasan di jalur-jalur tikus di kawasan perairan Pantai Timur, yang diduga menjadi tempat masuknya narkoba dari negara lain.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen Polda Sumut. Polda Sumut telah menyita berbagai barang bukti, termasuk sabu, ganja, pil ekstasi, dan sejumlah kendaraan.

“Pemberantasan ini dilakukan di setiap kabupaten/kota yang ada di wilayah Sumut. Tidak hanya itu, pengejaran juga dilakukan hingga daerah perbatasan,” jelas Hadi.

Perlu dicatat, Sumut ditetapkan sebagai salah satu provinsi dengan status darurat narkoba oleh pemerintah pusat pada September 2023 lalu. (Dewa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *