Karo, ArmadaBerita.Com
Prinsip bermuamalah dalam kehidupan sehari-hari ialah dengan sistem ekonomi syariah. Dimana ekonomi syariah ini adalah ekonomi yang berlandaskan ketuhanan, yang esensinya berasal dari Allah SWT. Sehingga dasar-dasar ekonominya berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Demikian diutarakan Prof. Dr. Ritha F. Dalimunthe, SE, M.Si selaku Direktur Eksekutif Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Sumatera Utara (KDEKS Sumut) saat menjadi narasumber pada acara Media Gathering yang digelar Otoritas Jasa Keuangan Sumetera Utara (OJK Sumut) di Mikie Holiday Kabupaten Karo, Sumut, Jum’at (8/12/2023) siang.
Kehadiran ekonomi syariah menurut Prof. Ritha, adalah untuk menghindarkan kita daripada transaksi riba atau uang bunga. Pada era digitalisasi ini, keberadaan Pinjaman Online (Pinjol) maupun transaksi perbankan dengan nilai bunga cukup menggeliat. Penerapan ekonomi syariah adalah jalan keluar dalam menghindari proses riba seperti pada sistem di kebanyakan Pinjol.
“Ekonomi syariah ini menghindarkan kita dari Pinjol, ini termasuk riba. Sekarang OJK telah banyak membuat aturan dan tidak membolehkan, karena ketika meminjam dengan bunga luar biasa itu sebenarnya berbahaya,” ujarnya.
Oleh karena itu, papar Prof. Ritha, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merangkum 6 prinsip di dalam Ekonomi Islam.
Pertama adanya Larangan Maisyir, yaitu tidak membolehkan adanya perjudian di dalam kehidupan ekonominya. “Misalnya, kita meminjam uang itu di dalam islam harus ditelusuri kegunaannya, kalau digunakan untuk berjudi jelas tidak diperbolehkan. Jadi harus tau untuk apa penggunaan uangnya,” jelasnya.
Kedua, Larangan Gharar atau penipuan. Tidak mengizinkan berlangsungnya transaksi dan semacamnya yang sifatnya menipu orang lain. “Contohnya saya membeli obat pelangsing, dia bilang obat yang dijual bisa menurunkan berat badan 20 Kg dalm dua bulan. Setelah dipakai 2 hari, penjual menelfon lagi dan berkata kalau memakai obat lain lagi agar menurunkan lemaknya, padahal promonya hanya obat itu. Nah, itu dilarang dalam islam,” ujarnya.
Ketiga, Larangan Hal Haram. Maksudnya tidak memperbolehkan adanya barang yang didapatkan dengan cara tidak baik atau transaksi barang yang dilarang dalam Islam. Misalnya penimbunan barang saat memasuki hari besar keagamaan. Mereka menyimpan barang sehingga nanti harganya jadi naik. Contoh lain menggunakan uang untuk transaksi barang yang diharamkan seperti miras (Minuman keras). Hal ini sangat dilarang oleh islam. “Nah hal seperti ini perlu diberitahu melalui rekan-rekan wartawan dalam pemberitaannya,” ungkapnya.
Ke empat, Larangan Dzalim. Larangan terhadap segala sesuatu yang sifatnya merugikan orang lain. Semisal, buah yang belum dipanen sudah langsung dibeli atau sudah dimonopoli. “Ini masih banyak pada petani kita, dan ini jelas dilarang dalam islam,” tegasnya.
Ke lima, Larangan Ikhtikar. Tidak boleh ada penimbunan barang yang nantinya merugikan pihak lain dan hanya menguntungkan penimbun. Ke enam, Larangan Riba: Tak diperbolehkan ada tambahan dana atas transaksi, kecuali yang memberikan uang lebih tersebut ikhlas.
Nah yang membedakan pinjaman berbasis syariah dan konvensional ini, dikatakan, Prof Ritha adalah ada pada akad dan nawaitu (niat). “Ini niat pinjamannya untuk apa dan dia harus disebutkan akadnya dan dibicarakan. Seperti pada akad di pernikahan yang juga disebutkan,” urainya.
Manfaat ekonomi syariah ini adalah, untuk mewujudkan integritas muslim yang menyeluruh sehingga islamnya tidak lagi parsial. Kemudian, menerapkan dan mengamalkan kepemimpinan syariah melalui lembaga-lembaga keungan syariah melalui praktik bagi hasil. Sebab, kata Prof. Ritha, kalau berbicara ekonomi syariah, nggak boleh individu, harus ada lembaganya. Dan manfaat selanjutnya adalah, praktik ekonomi syariah bernilai ibadah karena telah mengamalkan syariat Tuhan YME.
“Satu keuntungan ekonomi syariah itu, setelah mati ada kehidupan. Jadi ekonomi syariah itu cerita pahala. Apa yang anda lakukan, itu ada pertanggungjawaban dari Allah SWT. Dan di dalam harta kita itu ada hak orang. Hal ini tertuang dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah,” terang Prof. Ritha sembari berharap OJK kedepan lebih fokus kepada penerapan ekonomi syariah.
Prof. Ritha pun menjelaskan bahwa kehadiran KDEKS yang merupakan perpanjangan tangan dari Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) yang dipimpin oleh Ma’ruf Amin, Wakil Presiden RI yang sering menyampaikan bahwa ekonomi dan keuangan syariah itu adalah solusi berkeadilan.
“Keuangan syariah itu bukan hanya untuk umat islam, tetapi inklusi yaitu untuk semua golongan,” pungkas Prof. Rita seraya menjelaskan bahwa KDEKS ini sebenarnya memprioritaskan untuk produk halal. (ASN)











