Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Lokasi perjudian mesin Tembak Ikan di kawasan pinggiran Rel KA Jalan Beringin Pasar 7 Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, tepatnya di Gang Melati 5, digerebek polisi, Minggu (3/12/2023) sekira pukul 06.45 WIB.
Tak pelak, para pemain judi yang sedang disibukkan bermain, langsung berhamburan begitu mengetahui kedatangan polisi. Warga disana pun tak mau ketinggalan, mereka turut berhamburan keluar rumah melihat penggerebekan itu.
Alhasil, personel Polisi dari Sektor (Polsek) Percut Sei Tuan langsung mengamankan 1 unit mesin Tembak Ikan dari lokasi itu.
Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Percut Sei Tuan, Iptu J. Simamora mengungkapkan, penindakan itu dilakukan setelah menindaklanjuti adanya informasi masyarakat tentang praktek perjudian di lokasi.
Kanit Reskrim langsung memimpin pasukannya dan bergerak menyisir empat lokasi sekaligus yaitu di Gang Melati 1, Melati 5, Gang Puyuh dan Gang Kuini.
” Jadi pada saat penyisiran 4 lokasi tersebut, di Gang Melati 5 kita mendapatkan sejumlah orang berhamburan dan saat kita dekati di sana didapati 1 unit meja tembak ikan,” terang Iptu J. Simamora.
Hingga saat ini pihaknga belum mengetahui bandar judi tersebut, namun barang bukti mesin Tembak Ikan yang didapat diboyong ke Mapolsek Psrcut Sei Tuan.
“Saya atas nama Kapolsek Percut Seituan, menghimbau pada masyarakat yang mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apapun agar memberikan informasi pada kami,” imbau Iptu J Simamora. (ASN)











