Medan, ArmadaBerita.Com
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggulung tiga orang pelaku narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia – Indonesia di berbagai tempat Kabupaten Batubara. Polisi pun menyita 65 kilogram narkotika jenis sabu.
Penagkapan tersebut langsung dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP John Hery Rakutta Sitepu, SH, SIK, MH.
“Tersangka berinisial B alias B, SK alias A dan B alias E,” kata Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Disebutkan AKBP John Herry Rakutta Sitepu, kronologis kejadian dan penangkapan itu, berawal dari pengembangan yang dilakukan anggotanya yang menangkap tersangka DP dan D pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Utara.
“Penangkapan DP dapat diamankan barang bukti 68 kilo gram, di mana hasil penyelidikan merupakan jaringan komplotan B alias E yang merupakan jaringan internasional yang didapat dari Malaysia,” ungkapnya.
Kemudian, sambungnya, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan dari hasil penyelidikan bahwa B akan kembali mengirimkan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Transaksi itu diketahui petugas akan dilancarkan pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekitar pukul 06.30 WIB di sekitar perairan Sungai Udang, Kabupaten Batubara.
Saat di lokasi, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melihat mobil Calya warna silver yang dicurigai telah mengangkut sabu yang dikendalikan oleh B, sehingga petugas langsung menghampiri dan melakukan penangkapan kepada seorang laki-laki mengaku bernama B.
Sedangkan tim lainnya mengejar mobil Calya yang telah pergi membawa narkotika jenis sabu ke perkebunan Lonsum Jalan Lintas Lima Puluh, Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.
Di TKP, terlihat turun dua orang laki – laki meninggalkan mobil dan mencoba melarikan diri. Petugas pun langsung mengejarnya dibantu oleh anggota Sat Samapta Polres Batubara. “Kita berhasil dua orang pelaku itu, yang bernama B alias B dan SK alias A yang rencananya barang haram itu akan dibawa ke kota Medan,” jelas Kasat Narkoba.
Selanjutnya petugas membawa tersangka ke mobil Calya yang mereka tinggalkan dan meminta untuk memperlihatkan isi dalam mobil tersebut.
“Dan di dalam jok mobil itu ditemukan dua karung goni yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik kemasan teh Cina yang berisikan sabu sebanyak 65 bungkus,” sebutnya.
Ketika diintrogasi, B dan SK alias A dan B alias E, mengaku memperoleh sabu tersebut dari jaringan Malaysia dan dikendalikan oleh tersangka B. “Dalam hal ini Polrestabes Medan sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap lebih lanjut dari pihak – pihak lain yang terlibat dalam jaringan sindikat narkoba ini,” tegas AKBP Jhon Hery Rakutta. (Red)











