Jakarta, Armadaberita.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar 1,5 miliar rupiah kepada APF Holdings I, L.P (“APF”) atas keterlambatan notifikasi transaksi pengambilalihan saham GCA2016 Holdings Limited (“GCA2016”). Keputusan ini diumumkan dalam Sidang Majelis Komisi di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin (25/9/2023).
Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dr. Chandra Setiawan, Ph.D. menyimpulkan, APF telah melanggar peraturan dengan keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham. Transaksi tersebut berlangsung pada 2021, ketika APF mengakuisisi saham GCA2016 yang bergerak di bidang pengelolaan dan penjualan kontainer pelayaran di Indonesia.
Menurut regulasi yang berlaku, APF diharuskan melakukan notifikasi kepada KPPU dalam waktu 30 hari sejak transaksi tersebut berlaku secara hukum. Namun, berdasarkan fakta-fakta persidangan, notifikasi lengkap baru diterima oleh KPPU pada 23 Maret 2022, melambungkan keterlambatan selama 3 hari kerja.
Akibat pelanggaran ini, Majelis Komisi memutuskan, APF secara sah melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Mereka menetapkan sanksi denda 1,5 miliar rupiah yang harus disetor ke Kas Negara sebagai pendapatan dari pelanggaran di bidang persaingan usaha.
APF diwajibkan membayar denda tersebut dalam waktu 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, mereka juga harus menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU jika mengajukan upaya hukum keberatan.
Perkara ini diberlakukan dengan sistem Pemeriksaan Cepat, karena Terlapor (APF) telah kooperatif selama proses persidangan dan mengakui semua dugaan pelanggaran yang disampaikan. (Sumber: Humas KPPU Kanwil I).











