Nunggak Pajak 1,73 Miliar, KPP Medan Petisah Sita Aset CV AAE Senilai 102,55 juta

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah kembali melakukan penegakan hukum penyitaan aset penunggak pajak.

Kali ini, eksekusi sita dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di bank penyimpan aset wajib pajak Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada Selasa (5/9/2023).

JSPN KPP Pratama Medan Petisah Chrisva Parningotan Pakpahan dan David Febrianto didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Yudith Asido Sinurat melaksanakan pemblokiran dan penyitaan rekening wajib pajak.

“Tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan terhadap penunggak pajak berinisial CV AAE,” terang Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie kepada wartawan, Jum’at (8/9/2023).

Bismar menjelaskan bahwa penyitaan rekening itu senilai Rp102,55 juta dengan alasan karena CV AAE tidak melunasi tunggakan pajak sebesar Rp1,73 miliar sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. “Proses sita turut disaksikan oleh pihak Kelurahan Tanjung Rejo,” jelas Bismar.

Sebelum penyitaan, kata dia, telah dilakukan pendekatan persuasif agar WP melunasi utang pajaknya. Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset sita.

“Tindakan sita menjadi bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh,” terangnya.

Bismar Fahlerie juga menyampaikan bahwa penyitaan aset penunggak pajak dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. (ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *