NEWS  

Pria di Manduamas Dibekuk Polisi dari Rumahnya Lantaran Simpan Sabu dari Singkil

Share

Tapteng, ArmadaBerita.Com

Personel Polsek Manduamas membekuk pria berinisial ES (29) dari kediamannya di Binjohara, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara (Sumut).

Pria tersebut diamankan di dalam rumahnya tepat di jalan lintas Dusun III Desa Binjohara Uruk, Kecamatan Manduamas, pada hari Senin (28/8/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasi Humas Kompol Horas Gurning, membenarkan bahwa personil Polsek Manduamas berhasil penangkapan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu didaearah Manduamas. Telah dilimpahkan langsung tersangka dan barang bukti ke Satnarkoba untuk dalam penyelidikan.

“Memang penangkapan ES berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat dan dilaporkan langsung kepada Kapolsek Manduamas AKP Kuson Butar Butar bahwa ada pelaku pengedar akan menjual narkotika jenis sabu di Desa Binjohara Uruk,” ujar Horas Gurning kepada awak media Selasa (28/8/2023).

Kapolsek Manduamas langsung memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap ES. Personil setelah mendapat arahan langsung bergerak kelokasi sesuai informasi yang didapat.

Sesuai dengan informasi personil langsung mengintai dan menemukan pelaku di Jalan Lintas Dusun III Desa Binjohara Uruk Kecamatan Manduamas

Personil Polsek Manduamas langsung membekuk ES di rumahnya dan menemukan 2 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dari dalam kasur di dalam kamar dan 6 buah plastik warna bening dari lantai kamar, lalu uang tunai Rp.84.000, dari kantong celana sebelah kanan depan.

“Ia mengaku bahwa uang tersebut adalah upah penjualan narkotika jenis sabu dan juga personil mendapatkan 1 unit hand phone merk VIVO warna Merah,” jelas Gurning.

Masih terang Gurning, pelaku ES ketika diinterogasi menjelaskan bahwa 2 paket sabu seberat, Bruto 0,19 gram tersebut adalah benar miliknya dan barang itu diperolehnya dari seorang pria berinisial R dari Simpang Situban Aceh Singkil.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ES beserta barang bukti yang dilimpahkan Penyidikannya ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna akan diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (Dp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *