Tapteng, ArmadaBerita.Com
Ponsel seorang remaja dibegal di Jalan Sibolga-Tarutung, KM.17 Desa Rampah, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, Selasa (11/7/2023) siang.
Aksi itu dilakukan pelaku saat seorang remaja bernama Andrian Sinaga (17) seorang pelajar, warga Dusun I Desa Rampa, Kecamatan Sitahuis sedang berjualan madu miliknya.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor didampingi Kompol H Gurning saat konferensi Pers mengatakan, remaja penjual madu itu mengalami aksi kejahatan dari dua orang pria tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Supra BB 4108 MX.
“Kini kedua pelaku sudah dapat diamankan,” kata Basa.
Kedua pelaku yakni AY (38) dan RH (38). Mereka dibekuk tim Satreskrim Polres Tapanuli Tengah saat berada di kediamannya, yang berada di Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, pada Selasa (11/7/2023) malam. Bahkan salah satu kaki pelaku ditembak polisi karena dianggap melawan petugas saat akan dilakukan pengembangan.
Modus operandinya kedua pelaku bermula meminjam ponsel korban. Hingga dengan situasi yang pas pelaku tancap gas menggunakan sepeda motor yang mereka kendarai sambil membawa kabur ponsel korban ke arah Sibolga.
Atas aksi itu, korban berusaha mengejar pelaku hingga terjadi perlawanan, namun sayangnya korban disayat menggunakan senjata tajam dan pecahan kaca, hingga luka di tangan dan wajahnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pendarahan yang cukup serius luka robek di tangan kiri, bibir dan pipi sebelah kiri. “Saat ini korban sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit DR. F.L Tobing Sibolga.
Masih kata AKBP Basa, parahnya motif kedua pelaku merampas ponsel yang di rampok tersebut akan dijual dan uangnya akan dibuat foya-foya.
“Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Basa. (Dp)











