NEWS  

Jarah Toko Ponsel, Sepasang Kekasih Gagal Jual Barang Curian

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Frima Hafiz (34) warga Jalan Utama Gang Sadi, Kelurahan Komat II, Kecamatan Medan Area dan Ika Fauzia warga Jalan Sutrisno Gang Cempaka, Kelurahan Komat I, Kecamatan Medan Area, tak berkutik ditangkap polisi.

Polisi memergoki mereka saat akan menjual barang hasil curiannya di depan Warnet (warung internet) Jalan Denai, simpang Jalan Jermal XV, Medan Denai, Kamis (18/5/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.

Keduanya pun tak mampu mengelak ketika personel Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpim Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom melakukan penangkapan.

Sebab, dari keduanya didapati barang bukti hasil curian berupa 1 set Blower, 14 LCD Hand, 2 unit Handset, 6 unit HP berbagai merek, 1 kotak slok SIM HP.

Barang-barang itu dicuri kedua pasangan kekasih yang bukan suami istri ini dari Toko Sanum Ponsel milik Dudung Supriatna di Jalan Amaliun, Kelurahan Komat II Kecamatan Medan Area, Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 5.00 WIB.

Kedua pelaku sempat berhasil menjarah barang berharga di dalam toko. Namun mereka gagal menjual seluruh barang curianya karena keburu diciduk personil Polsek Medan Area.

“Kita juga mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian diantaranya ada 2 unit obeng, 2 unit pincet, 1 suiter warna merah, kaos warna biru lengan panjang, serta topi pet warna hitam,” terang Kapolsek Medan Area Kompol Irsan Ali Hasibuan didampingi Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom.

Atas akasi pencurian itu, keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *