Medan, ArmadaBerita.Com
Salah seorang bos di PT. Renata Gina Abadi bernama Rommy Jouniver Girsang bersama rekannya Nanang Ardiansyah, dilapor ke Polrestabes Medan.
Laporan yang turtuang dengan bukti nomor STTLP: LP / B / 656 / II / 2023 / SPKT RESTABES MEDAN itu mengenai perkara pemerasan, penganiayaan, dan penculikan yang dialami, Muhammad Wahyu Abdi Rangkuti alias Abdi (27).
“Anak kami sebagai staf administrasi di perusahaan itu. Dia dituduh menggelapkan uang perusahaan, padahal pengakuan anak saya tidak ada dan bosnya itu banyak mengambil uang tanpa diketahui peruntukannya. Anak saya dijadikan tumbalnya dan dituduh untuk mengganti kerugian perusahaan,” kata Eddy Nerwin Rangkuti (53) ayah korban kepada wartawan, Senin (27/2/2023) pagi.
Ayah tiga anak ini mengisahkan, peristiwa penyanderaan itu diketahui pada Rabu (22/2/2023) sekira pukul 15.30 WIB. Sore itu, pria yang tinggal di Jalan Karya Darma, Gang Seroja, Kecamatan Medan Johor ini menerima telfon dari nomor yang tidak ia kenal, namun di sambungan seluller itu terdengar suara Abdi. Nomor telfon itu kata Eddy, milik anggota Den Intel Bukit Barisan atas nama, Sersan Y.
“Kita ditelfon ngakunya orang Dan Intel dari perusahan. Abdi disuruh ngomong dan kami disuruh bawa uang Rp 60 juta serta sertifikat tanah. Kita disuruh datang ke markas Dan Intel Jalan Beringin Gaperta Medan,” beber Eddy.
Eddy lantas bergegas. Ia datang bersama keluarga lainnya dan pengacaranya Riki Irawan, SH. Namuns sebelum tiba di Markas Dan Intel, mereka terlebih dahulu mengadukan penyekapan itu ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan. “Kami didampingi 3 orang anggota Denpom. Naik 2 mobil kami ke markas Dan Intel dan tiba disana sekitar jam 12 malam,” terang Eddy.
Di markas Dan Intel, Eddy beserta pengacaranya keinginan perihal penjemputan anaknya ke piket baru bisa menemui anaknya di sebuah ruangan pemeriksaan.
“Pas kami menunggu di ruang piket, yang datang bukan anak kita, tapi seorang yang bernama Nanang Ardiansyah, dia mengaku pengacara dari pihak perusahaan tempat anak saya bekerja. Terus dia (Nanang) bilang ke kami kalau anak kami menggelapkan uang sebesar Rp 600 juta. Si Nanang menunjukan bukti tuduhan ganti rugi yang ditujukan ke anak kami dan ditandatangani anak kami (Abdi),” urai Eddy.
Disitu, lanjut Eddy, mereka sempat bersitegang. Pasalnya mereka bersikeras ingin menemui dan menjemput anaknya. “Setelah dikasih jumpa, saya lihat anak saya yang tadinya gemuk, jadi kurus. Soalnya di bulan Januari tanggal 12 anaknya lahir dia pulang ke Medan dan dia masih sehat, tidak seperti yang kami temui malam itu. Dan seminggu itu dia balik lagi ke perusahaannya di Pekan Baru dan baru ini jumpa lagi,” terangnya.
Setelah berhasil berdialog dan membawa Abdi pulang, Eddy membeberkan kalau anaknya sangat trauma dan ketakutan. Abdi selalu bilang ke ayahnya kalau dia takut di cari-cari orang suruhan perusahaan. Eddy pun mampu menenangkan nya dan dini hari itu langsung membuat laporan resmi ke Denpom, Kamis (23/2/2023) subuh sekira pukul 04.00 WIB.

Laporan itu tertuang dalam pengaduan Nomor LP /03/II/2023 dengan bunyi tindak pidana penculikan, pengancaman, penyekapan dan perampasan. Laporan itu diterima, Sertu Maidi Setiawan dan ditandatangani pula Komandan Detaseman Polisi Militer I/5 selaku perwira jaga, Serma Zulfikar.
“Dia cerita sewaktu penyekapan di Dan Intel, anak saya itu disiksa dengan cara dipukuli. Wajahnya dipukul pakai gulungan kertas yang tebal. Parahnya, muncung senjata api ditempelkan ke kaki anak kami itu makanya dia mau menandatangani semua yang disuruh mereka dan anak kami ketakutan sampai trauma berat,” imbuh Eddy.
Dari situ mereka kembali mendatangi Markas Polrestabes Medan. Diterangkan Eddy bahwa laporan polisi nomor STTLP: LP / B / 656 / II / 2023 / SPKT RESTABES MEDAN itu, korban melaporkan pimpinan perusahan yang menangani proyek pembangunan gedung Al-qur’an di luar kota. “Kami sekitar jam 6 pagi ke Polrestabes Medan membuat laporan. Disitu yang dilaporkan si Rommy Jouniver Girsang bersama rekannya Nanang Ardiansyah,” jelasnya.
Atas prihal yang menimpanya, Eddy berharap permasalahan ini bisa diselesaikan menurut hukum yang berlalu. “Anak saya dituduh penggelapan 600 juta, tapi kenyataan gitu-gitu aja anak saya, tinggal pun masih sama saya. Saya tanya anak saya katanya dia nggak ada melakukan. Saya minta pelaku penganiayaan dan penyekapan anak saya semua dipenjara dihukum sesuai hukum yang berlaku,” harapnya.
“Karena saya tau anak kami ini tipikalnya bukan bandit, dan baru ini dia bekerja, sepertinya dia ini di ‘Kambing Hitamkan’. Sampai sekarang kondisi nya sangat trauma. Dia sering duduk termenung sambil nangis, dan dia bilang apakah ini di Pekan Baru?” ucap Eddy yang merasa turut sedih.
Sementara, Riki Irawan, SH meminta supaya laporan Abdi segera ditindaklanjuti Polrestabes Medan dan Denpom, mengingat korban saat ini masih dalam keadaan trauma berat dan ketakutan. “Supaya korban bisa segera dilakukan perlindungan khusus dan mendapat terapi psikologi pasca trauma,” timpal Riki.
Mengetahui laporan itu, pihak perusahan pun tak mau kalah. Mereka juga melaporkan Abdi ke Polrestabes Medan. Laporan itu sesuai LP Nomor: STTLP/670//II/2023/SPKT POLRESTABES MEDAN atas nama pelapor Herry Chandra. Laporan itu terkait penggelapan dana perusahan sebesar Rp 629.339.746 yang terjadi di Jalan Azalea IV, No 8-D, Desa Sampali, Percut Sei Tuan pada Kamis (4/2/2023) sekira pukul 18.50 WIB.
“Betul bang. Tapi soal laporan mereka saya tidak mengetahuinya. Terkait penyekapan, penganiayaan, pengancaman, pemerasan itu yang tidak benar,” sangkal Herry Chandra.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir ketika dikonfirmasi, Senin (27/2/2023) siang, membenarkan laporan keduanya. Mengenai perkembangan laporan itu, Kompol Teuku Fathir menjawab kalau pihaknya masih melengkapi bukti-bukti.
“Keduanya kita tangani. Saat ini sedang kita lengkapi bukti masing-masing laporan dan memariksa saksi-saksi,” tulisnya melalui pesan whatsapp. (ASN)











