NEWS  

Polisi Sita 2 Unit Mesin Judi Tembak Ikan di Desa Percut

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Polsek Percut Sei Tuan kembali menyita dua unit mesin judi tembak ikan-ikan yang beroperasi di wilayah hukumnya yakni di Desa Percut Sei Tuan, Jumat (18/11/2022) siang.

Penyitaan dilakukan berdasarkan adanya laporan aduan masyarakat (Dumas) prihal praktek perjudian di Desa Percut Sei Tuan. Dari dumas tersebut, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu J Simamora untuk melakukan penyelidikan ke TKP.

Kanit Reskrim Iptu J Simamora didampingi Panit Reskrim Ipda Budi bersama personil serta perangkat desa setempat menyisir tiga lokasi yang disinyalir adanya praktek perjudian di Desa Percut Sei Tuan.

Ketiga lokasi itu yakni di Jalan Pekan Jumat, Dusun X, Desa Percut dan Jalan Pasar Belakang, Dusun XII, Desa Percut serta Jalan Pasar Belakang, Dusun XII Pinggir Sungai, Desa Percut.

Dari ketiga lokasi itu personil hanya mendapati 2 unit mesin judi tembak ikan di Jalan Pasar Belakang, Dusun XII Pinggir Sungai, Desa Percut.

Walau tidak menemukan para pemain dan operator mesin, personil langsung memboyong kedua mesin judi tersebut ke Mako Polsek Percut Sei Tuan untuk dimusnahkan.

Kompol M Agustiawan pun menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui tentang praktek perjudian dan peredaran narkoba agar memberitahukan kepada pihak Polri khususnya Polsek Percut Sei Tuan untuk ditindak lanjuti.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan tentang adanya praktek perjudian dan peredaran narkoba,” katanya. (ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *