NEWS  

Dua Jambret HP Ditangkap Massa Usai Jatuh dari Motornya

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Dua pelaku penjambretan Handphone (HP) kenak batunya setelah sepeda motor yang dikendarainya bersenggolan dengan mobil saat keduanya hendak kabur membawa barang rampasan.

Ironisnya, aksi penjambretan itu terjadi di jalanan umum, Jalan Menteng Raya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai pada Minggu (28/8) lalu, sekira pukul 03.30 WIb.

Ditangkapnya kedua pelaku jambret HP ini dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip A. Purba kepada wartawan, Jum’at (9/9/2022) sore.

Dijelaskan AKP Philip, kedua pelaku adalah, Aditya Batubara alias Aditia (25) warga Jalan M. Yakub Gang Tinik Kelurahan Sei Kera Hilir II Kecamatan Medan Perjuangan dan Cristian Oktutribifan Manik alias Kristian (24) warga Jalan Gurila Gang Cangak Merah Kelurahan Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan.

Sedangkan korbannya adalah, Irna Syafira (24), seorang karyawati yang beralamat di Jalan Raya Menteng Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai.

Diungkapkan Philip, bahwa dini hari itu korban sedang menelfon seseorang dengan mengendarai sepeda motor dan melintas di Jalan Menteng Raya.

“Rupanya ada 2 pelaku mengendarai sepeda motor datang ke arah belakang korban dan salah satu pelaku langsung merampas handphone merek Iphone 11 warna Hijau milik korban,” jelas AKP Philip.

Disaat itulah, kata Philip, kedua pelaku yang tak memiliki pekerjaan tetap itu berusaha kabur setelah berhasil menggondol HP korban. Akan tetapi, pelarian kedua pelaku kandas, setelah motornya terjatuh.

“Pelaku bersenggolan dengan mobil yang kebetulan lewat. Pada akhirnya pelaku terjatuh dan korban berteriak ‘maling-maling’ lalu masyarakat sekitar berdatangan langsung melakukan pemukulan terhadap dua pelaku yang terjatuh,” ungkapnya.

Polsek Medan Area yang menerima informasi adanya penjambretan di wilyahnya langsung menurunkan personel. Di tekap, polisi langsung mengamankan pelaku yang tengah babak belur usai dihajar massa.

“Pelaku terbukti melakukan pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 Jo Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 9 tahun,” tegasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *