Nunggak Pajak, Kanwil DJP Sumut I Sita Aset Dua Perusahaan

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Penegakan hukum perpajakan kembali dilakukan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I), Selasa (29/3/2022).

Kali ini melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah dan KPP Madya Medan melaksanakan sita aset Wajib Pajak (WP) terhadap dua perusahaan.

Perusahaan pertama adalah PT F yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 953.145.342,- (sembilan ratus lima puluh tiga juta seratus empat puluh lima ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah).

Selain itu, penyitaan juga dilakukan kepada Wajib Pajak dari perusahaan PT DAG yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp74.000.000,- (tujuh puluh empat juta rupiah) namun belum melunasinya.

Penyitaan dengan pemblokiran rekening PT F dilakukan pada hari Rabu, tanggal 9 Maret 2022. Pemblokiran rekening dilakukan atas rekening usaha yang dimiliki WP oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Medan Petisah Chrisva Parningotan Pakpahan dengan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Medan Petisah Beresman Hutajulu. Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh salah satu pengurus PT F.

Kemudian Penyitaan dilakukan dengan pemblokiran rekening PT DAG pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022. Pemblokiran rekening dilakukan atas rekening usaha yang dimiliki Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Madya Medan AR. Hasfianda Siregar dengan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Madya Medan Warta Sembiring. Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh salah satu pengurus PT DAG.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I, Bismar Fahlerie menyebut, penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui Surat Teguran dan Surat Paksa.

“Namun kenyataannya setelah sampai pada masa jatuh tempo, masih terdapat tunggakan yang harus dibayar,” katanya melalui press rilise yang disampaikan kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).

Dijelaskan lagi bahwa, upaya sita atas aset Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Medan Petisah dan KPP Madya Medan menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

“Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN,” tegasnya.

Sebelumya, Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi mengatakan bahwa dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumatera Utara I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Ditambahkan oleh Eddi Wahyudi bahwa pihaknya saat ini juga sedang melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. “Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders Kanwil DJP Sumut I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik,” harap Eddi. (ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *