Medan, ArmadaBerita.Com
Merasa tersinggung dengan ucapan, Atma Maymaran (25) karena dianggap melontarkan perkataan kotor yakni kemaluan perempuan dan pria, membuat Yogi Prandana (24) jadi gelap mata.
Sankin emosinya, pria yang tinggal di Jalan Medan Area Selatan, Gang Merak, Medan Area ini mengambil pisau dari dapur rumahnya dan nyaris menikam Atma pada Kamis (18/11/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
Beruntung aksi itu dapat dicegah, Nasrul, orangtua Yogi. Namun begitu, kemarahan Yogi belum juga reda, ia kembali membentak Atma agar segera pergi dari rumahnya sembari mengarahkan pisau akan menikamnya.
Karena ketakutan, pria yang beralamat tinggal di Jalan Medan Area Selatan, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area Kota Medan itu pun pergi dan melaporkan kasus pengancaman itu ke Polsek Medan Area.
Dari hasil laporan korban dan para saksi, polisi akhirnya mengamankan Yogi dari rumahnya dan memboyong Yogi ke Polsek Medan Area, Rabu (1/12/2021) sekira pukul 03.30 WIB.
Panit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Robah Tarigan membenarkan diamankannya Yogi Prandana atas kasus pengancaman.
“Jadi, malam itu korban (Atma) mendatangi rumah tersangka (Yogi) untuk meminta utang uang,” sebut Iptu Rubah Tarigan kepada wartawan, Selasa (7/12/2021) sore.
Pada saat itu, korban bertemu dengan Nasrul yang mengatakan kalau anaknya sedang mandi di belakang rumah mereka. Atma langsung mengetuk Pintu kamar mandi sambil mengatakan “Mana Utang mu”.
“Korban merasa tak senang karena menurut pengakuan tersangka korban meminta utangnya sambil menggunakan perkataan kotor sehingga tersangka mengambil pisau dan mengejar korban serta mengancam akan menikamnya,” terang Robah Tarigan.
Dihadapan petugas pria yang berprofesi sebagai penarik becak bermotor (Parbetor) ini mengakui telah mengancam korban, namun dirinya juga mengaku karena bahasa korban tidak sopan.
“Dia (Atma) meminta utang Rp 250 ribu, tapi sambil mengucapkan perkataan kotor dan itu diucapkan didepan orangtua saya, makanya saya emosi,” ucapan Yogi.
Atas perbuatan pengancaman itu, Yogi terancam 1 tahun kurungan penjara. “Tersangka melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 1 tahun penjara,” timpal Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH. (ASN)











