Percut, ArmadaBerita.Com
Tim kuasa hukum dari Kantor “Balas”, Budi Arisandi, SH dan Saifullah, SH mengaku berterima kasih kepada Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu karena telah menindaklanjutinya laporan pengaduan kliennya dan menangkap pelaku penganiayaan serta pengeroyokan terhadap kliennya.
Hal itu diutarakan Budi Arisandi, SH usai mengetahui bahawa Polsek Percut Sei Tuan telah mengamankan kliennya, Fauzan Alhazmi (21) atas tuduhan penggelapan sepeda motor (kreta) milik Yono serta meringkus Sulastiono alias Yono (35) selaku pemilik sepeda motor atas kasus pengeroyokan dan penganiayaan.
“Hari ini kita menerima kabar kalau klien kita telah diamankan karena tuduhan penggelapan sepeda motor, sedangkan pelaku penganiayaan klien kita yaitu pemilik sepeda motor (Yono) beserta satu orang keluarganya juga diringkus. Ini kabar baik bahwa keluhan klien kita ditindaklanjuti. Sebab klien kita berharap pelaku (Yono CS) ditahan, meski Fauzan ikut ditahan,” ungkap Budi dan Saiful kepada wartawan, Senin (11/10) siang.
Dimana keduanya saling lapor karena sama-sama merasa dirugikan. “Jadi, inilah yang kita mau agar kedua belah pihak yang saling melapor bisa ditindaklanjuti setelah selama 2 bulan lebih. Untuk itu kita mengapresiasi kinerja Polsek Percut Sei Tuan,” tegasnya.
Pun begitu, Tim kuasa hukum “Balas” juga berharap Polsek Percut benar-benar berlaku adil dalam memproses kasus keduanya, termaksud agar segera meringkus seluruh pelaku yang mngeroyok dan mengenaiaya kliennya.
“Kita minta Polsek Percut harus profesional seperti program Presisi dari Kapolri dalam hal penanganan perkara ini. Sebab masih ada beberapa orang lagi pelaku penganiayaan terhadap kliennya kami yang belum ditangkap, termaksud Istri si Yono sendiri. Kita mau mereka semua bisa diproses hukum,” pungkasnya.
Permasalahan keduanya berawal pada Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Berawal ketika Fauzan Alhazmi yang kesehariannnya bekerja sebagai penjahit sepatu di pinggiran Jalan Perhubungan, Desa Laud Dendang mendapat ajakan dari Telfon oleh Sulastiono alias Yono (31) warga Jalan Sidomulyo, Pasar 9 Tembung, Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan, untuk bekerja sampingan memasang atau servis mobil (pemasangan lampu mobil).
Karena sudah sering diajak oleh Yono untuk bekerja sampingan, Fauzan pun mengaku tidak ada kendaraan untuk berangkat kerja. Yono lantas menawarkan sepeda motor Yamaha Vixion BK 2095 AFS miliknya agar diambil dari rumah keluarga Yono di Jalan Pertiwi Medan Tembung dan menyerahkannya kepada Fauzan untuk dibawa.
Malam itu juga, Fauzan pulang setelah membawa motor itu ke rumah yang dikontrkanya bersama neneknya di Jalan Musyawarah, Lahan Garapan, Laud Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan. Namun, sekitar pukul 01.00 dini hari memasuki hari Jum’at, ia keluar untuk membeli Antangin di kedai dengan mengendarai motor Yono tadi. Di perjalanan di Jalan Kamboja, Laud Dendang, ia bertemu pria yang dikenalnya dengan panggilan Gerandong bersama seorang pria yang tak dikenalnya.
“Aku dipanggil si Gondrong pas melintas di pinggir jalan, kemudian aku berhenti, terus kawannya menodong aku pakai gunting minta uang Rp 25 ribu, sambil mengambil kunci kreta yang kupakai. Karena kubilang nggak ada, dia minta antarkan ke Warnet di Jalan Perhubungan, Laud Dendang. Aku ketakutan diancam gunting, terus aku antarlah dia,” jelas korban.
Sesampai di warnet, pria yang tak dikenalnya itu mengajaknya masuk ke dalam warnet, namun saat korban lengah, pelaku yang masih memegang kunci kotak motor itu langsung kembali ke parkiran dan membawa kabur motor Yono.
“Aku sempat kebingungan dan berusaha mengejarnya, tapi pelaku sudah kabur dengan kencang,” bebernya.
Dengan rasa kebingungan, ia pun melaporkan kejadian yang menimpanya kepada si pemilik motor bernama Yono melalui hanphone. Yono bergegas mendatangi korban yang menyewa rumah di kawan lahan garapan Desa Sampali (tak jauh dari lokasi korban dipanggil pria bernama Gerandong dan pelaku curanmor).
Mendengar pengakuan Fauzan, Yono pun tak terima. Pria yang disebut Fauzan sebagai Toke Accessories lampu mobil itu pun datang bersama keluarganya ke rumah kontrakan yang dihuni Aida (63) dan Fauzan. Dihadapan sang nenek dan warga, Yono dan keluarganya menghajar Fauzan. Pria putus sekolah sejak SD itupun diangkut menggunakan mobil Pik Up dengan tangan dan kaki terikat.
“Mereka menculik cucuku dari rumah. Seperti binatang dibuatnya anakku. Sudah dipukuli lalu kaki tangannya diikat. Mereka memaksaku mengganti kretanya yang dihilangkan anaku,” ujar nenek Aida sembari meneteskan air mata, saat ditemui bersama kuasa hukumnya.
Sebelum diamankan pihak Polsek Percut, Fauzan dan nenek Aida juga sempat mengaku kalau saat itu ia dibawa ke kantor Kepala Desa (Kadus) Laud Dendang. Bahkan dihadapan Kepling dan Kadus ia dianiaya. Setelah itu, Yono dan keluarganya kembali membawa Fauzan ne rumah keluarga mereka di Jalan Pertiwi, Medan Tembung. Disana Fauzan kembali disekap dan dipukuli.
“Sewaktu di rumah saya/Kantor Desa, memang ada dipukul si Yono, tapi cuma sekedar aja, biasalah. Itupun langsung saya tegur dan marahi. Jadi penganiayaan itu di rumah keluarga si Yono di Jalan Pertiwi, saya nggak ikut ke situ,” elak Kades Laud Dendang, Suwardi atau akrab disapa Adi Bor ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (29/8) sore lalu.
Malam penganiayaan yang terus dialami Fauzan pun bersudahan setelah Yono memberitahukan kepada Aida tentang keberadaan cucunya.
“Saya fikir dia (Yono) membawa cucuku ke kantor polisi, tapi ke rumah keluarganya. Sewaktu saya datang, si Fauzan masih terikat tangan dan kakinya. Mukanya babakbelur habis dipukuli mereka, kejam kali lah orang si Yono itu,” lirih Aida.
Esoknya setelah dijemput sang Nenek, Fauzan pun melapor ke Polsek Percut Sei Tuan dengan bukti laporan Nomor: STTLP/1619/VII/2021/SPKT PERCUT dengan bunyi UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351 Yo 170 KUHP.
Mengetahui hal itu, Yono ikut membuat laporan atas kehilangan sepeda motornya akibat kelalaian Fauzan. Aksi penculikan dan penganiayaan serta tuduhan penggelapan yang dialami Fauzan pun menjadi heboh dikalangan warga di sana. Sampai-sampai informasi itu didengar awak media.
Setelah diberitakan, laporan Fauzan yang sudah dua bulan akhirnya ditindaklanjuti Polsek Percut. Fauzan pun diamankan dari rumah kontraknya, Senin (11/10/2021) dini hari. Begitupun dengan Yono dan salah seorang kerabatanya telah diringkus polisi saat itu juga.
“Berita di koran adanya pelapor atas nama FAUZUL AL HASMI yang viral di media karena laporannya di Polsek Percut Sei Tuan tentang penganiayaan sesuai Laporan Polisi LP / 1619 / VIII / 2021 / tanggal 20 Agustus 2021 sudah di Tindak Lanjuti,” tulis Kapolsek Percut Sei Tuan melalui Whatssap Group, Senin (11/10/2021) pagi.
“Dan kedua belah pihak saling membuat laporan Polisi di Polsek Percut Sei Tuan dan selanjutnya kedua belah pihak sudah ditangkap oleh pihak Polsek Percut Sei Tuan untuk proses penyidikan Lebih Lanjut,” tandas Janpiter. (ASN)











