Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Tiga pria dewasa sepakat menginap satu atap di sel tahanan Polsek Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang. Pasalnya, ketiganya terbukti membobol rumah warga lalu menjarah barang berharga milik Nilam Sari (35), di Jalan Galang, Gang Katu No 91, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (2/11/2020) lalu.
Ketiga pria tersebut berinisial HS (48), MB (25), dan Z alias Sugeng (30). Pelaku ini merupakan warga Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam.
Peristiwa kecolongan itu terjadi, saat itu korban datang hendak memeriksa rumahnya di Jalan Galang, Gang Katu, Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam. Setiba di rumahnya, korban melihat engsel pintu rumahnya telah rusak dan mengecek pintu samping kanan ternyata telah terbuka.
Karena penasaran, korban memeriksa isi dirumahnya ternyata telah berserakan dan TV 21 inch, Setrika Merk Kirin, Panci, Wajan, Cetakan Bolu telah raib. atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Iptu Randy Anugrah Putranto S.TrK, MH, bersama anggota melakukan penyelidikan dan pada Jumat (27/11/2020) sekira pukul, 11.00 WIB polisi menangkap HS di Jalan Galang, Gang Posyandu, Kelurahan Cemara, Kabupaten Deli Serdang.
“Ketika HS diamankan dan saat diinterogasi ia membuka mulut jika aksi pencurian itu dilakukan bersama MB dan Z,” kata Iptu Randy Anugrah.
Kemudian tim Tekab Polsek Lubuk Pakam memburu kedua temannya itu dan berhasil meringkusnya kemudian diboyong kekomando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana,” ujarnya. (Ck)











