Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Alih-alih ingin membantu teman yang ingin meminjam sepeda motornya. Namun rupanya, tak dikembalikan. Dicari tak nongol, dan tak ada kabar, Jarlis Bangkit Aryanto Sinaga (21) melaporkan temannya itu ke polisi.
Penggelapan sepeda motor Honda Supra X 125 milik warga Dusun IV, Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang ini terjadi pada Selasa (6/10/2020) lalu.
Saat itu temannya berinisial WS (28) warga Jalan Jermal XV, Kelurahan Bulan Sari, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, meminjam sepeda motor Supra X milik korban. Karena percaya dan rasa ingin membantu, korban pun memberikannya.
Namun sejak kunci kontak diserahkan, WS pergi tak kembali lagi. Korban letih menu nunggu dan berusaha mencari, namun hasilnya nihil.
Korban lantas berang temannya itu tak memegang amanat dan tak mau bertanggungjawab. Alhasil, korban melapor ke Polresta Deli Serdang.
Dari laporan itu, polisi menyelidiki dan berhasil mengendus keberadaan pelaku. Setelah tau keberadaannya, polisi bergerak dan berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (22/10/2020) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH melalui Kasubag Humas, Iptu Ansari membenarkan pihaknya baru saja mengamankan WS atas perkara penggelapan sepeda motor milik temannya.
“Iya benar, tersangka sudah kami amankan dan barang bukti masih kami lakukan pencarian,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, WS kini mendekam di balik jeruji besi. Ia pun dijerat pasal 372 dari KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (Ck)











