Sosperda Penanggulangan Kemiskinan, Wong Chun Sen: Jangan Ngaku Miskin Hanya Karena Ingin dapat Bansos

Anggota DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen melaksanakan sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan di Sekolah Yayasan Suci Murni, Medan Deli. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Anggota DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) No. 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan di Sekolah Yayasan Suci Murni Jalan Perak No. 34 Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli pada Minggu (11/8/2024).

Pada Sosperda tersebut, Wong Chun Sen mengatakan sengaja membawakan Perda No. 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan karena menjadi tangung jawab pemerintahan dalam melaksanakan konstitusi negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”.

“Artinya, dalam pemerintah wajib memberikan kesejahteraan kepada warganya baik berupa kesehatan, pendidikan, dan lampangan kerja. Pada Perda No. 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan semua telah dituangkan hak dan kewajiban pemerintah dan masyarakat,” sebut politisi dari dapil 3 kota Medan ini.

Selain itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan ini juga mengingatkan kepada warga masyarakat terutama di kelurahan kota Bangun agar jangan sampai hanya untuk mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah seperti PKH, bantuan beras dan bantuan lainnya namun rela mengaku miskin atau kurang mampu.

”Ingat, rezeki kita yang sudah mampu berikanlah kepada orang yang benar benar kurang mampu, sehingga hak-hak warga yang layak yang dibantu mendapatkannya,” pesan Wong.

Disebut Wong lagi, sebagaimana warga miskin yang sangat membutuhkan bantuan, agar benar benar mendapatkan bantuan, dibutuhkan sikap adil dan transparan oleh pihak yang mendata warga penerima bantuan agar tepat sasaran.

Perwakilan dari Dinas Sosial, Hendra Fernandes pada kesempatan pelaksanaan Sosperda tersebut dihadapan tujuh ratusan warga undangan yang hadir menjelaskan bahwa saat ini penerima bantuan hanya yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang didapat berdasarkan data yang di input Dinas Sosial ke Kementerian Sosial. “Sehingga ketika data kita tidak terdaftar pada DTKS maka sampai kapanpun kita tidak akan menerima bantuan baik PKH, KIP dan bansos,” terang Fernandes.

Hendra Fernandes menjelaskan lagi adapun warga yang ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah harus melapor ke kelurahan setempat melalui kepala lingkungan. Selanjutnya, pihak kelurahan akan melakukan musyawarah kelurahan (muskel) dan akan dilakukan survei setelah dikatakan layak maka data warga akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk di usulkan sebagai calon penerima bantuan di kementerian sosial.

“Jadi silahkan mendatangi kepling masing-masing agar didata dan diusulkan pada Muskel untuk dimasukkan ke data Six N G dari Dinas Sosial Kota Medan. Karena di kantor kelurahan sudah ada perwakilan dari Dinas Sosial yang akan mendata watha kurang mampu,” ujarnya sembari menyarankan warga yang ingin mendapatkan informasi agar dapat mendatangi kantor kelurahan setempat.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Nurul Aida Fitri, SP.d, mengatakan bagi warga yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar melaporkan ke sekolah masing-masing agar terdata sebagai siswa penerima bantuan pendidikan. (Asn)