Medan, ArmadaBerita.Com
Sejumlah anggota DPRD Medan menyelenggarakan dua agenda rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (13/5/2024) sore.
Dua agenda rapat paripurna itu yang pertama mengenai Pandangan Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan Terhadap Penjelasan Pengusul DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan Tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
“Rapat paripurna mengenai pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap penjelasan pengusul DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah ini, hasilnya masih diskor, namun seluruh pandangan fraksi telah kita kumpulkan dan terima,” kata pimpinan Rapat Paripurna, Ihwan Lubis.
Usai masing-masing fraksi di DPRD Kota Medan membacakan pandangannya dan telah dikumpulkan kepada pimpinan rapat, selanjutnya anggota DPRD Medan juga meminta dilanjutkan agenda paripurna selanjutnya.
Dimana agenda Paripurna kedua yaitu membahas “Laporan Kinerja Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Kota Medan Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Pukiman.
Pada saat itu, Laporan Ketua Panitia Khusus (Pansus), Paul Mei Anton Simanjuntak, SH menyatakan bahwa meski pihaknya telah melakukan komunikasi kepada para OPD terkait demi menambah pengkayaan materi mengenai Ranperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, namun hal itu belumlah cukup.
Pansus juga menyadari telah memaksimalkan kajian dan masukan dari hasil pembahasan dan kunjungan-kunjungan yang dilakukan, akan tetapi juga dianggap belum maksimal. “Jadi kami meminta agar memperpanjang masa kerja panitia khusu ini terkait Ranperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman,” sebut Paul.
Dengan permintaan itu, pimpinan rapat akhirnya juga memutuskan bahwa paripurna pembahasan tentang kelayakan tempat tinggal ini diakhiri dengan hasil skor alias ditunda untuk keputusannya.
“Putusan paripurna yang pertama tadi inisiatif dari teman-teman DPRD Kota Medan untuk dilakukan tata cara dan mekanisme penyusunan program lebih lanjut. Kedua permintaan dari pnitia khusus untuk perpanjangan waktu, karena ini masih ada waktu jadi kita kasih perpanjangan 1 bulan kedepan,” pungkas Ihwan Lubis. (ASN)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.