Medan, ArmadaBerita.Com
Anggota DPRD Kota Medan, David Roni G Sinaga berharap program Pemko Medan yang bekerja sama dengan DPRD Kota Medan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan mampu mengatasi kemiskinan.
David menyebut, ada Ini dibuktikan dengan banyaknya program yang diluncurkan dalam menanggulangi kemiskinan di Kota Medan. Salah satu progam itu yakni meningkatkan mutu pendidikan dan pendidikan gratis, rumah layak huni, penyediaan lapangan kerja baru, penanganan stunting, mempermudah UMKM dan jaminan pelayanan kesehatan.
“Program-program pemerintah itu agar masyarakat memanfaatkannya. Jangan sampai program yang telah diluncurkan tersebut disia-siakan,” harap David saat pelaksanaan Sosperda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan sesi ke dua (2) di Jalan Saudara No. 62 (Depan Wisma Gorga) Kelurahan Sudi Rejo II Kecamatan Medan Kota, Sabtu (24/8) yang dimulai pukul 14.00 WIB.
Politisi partai PDI Perjuangan Kota Medan ini mengaku serius dalam mengantisipasi agar warga miskin di Kota Medan terus berkurang.
Dia menyebut, kalau hak-hak warga miskin sebagaimana tercantum di dalam Perda (Peraturan Daerah) menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman dan nyaman adalah standar utama.
Pada bidang kesehatan, tambah David, Pemko Medan pada 1 Desember 2022 telah meluncurkan program Universal Health Covarage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKBM). “Sejak saat itu, persoalan kesehatan seluruh warga Kota Medan sudah tuntas. Artinya, urusan kesehatan warga Kota Medan telah dijamin oleh Pemkot Medan,” katanya.
Untuk memperkuat program tersebut, lanjutnya, DPRD bersama Pemko Medan telah mengalokasikan anggarannya pada APBD Kota Medan. “Pada tahun anggaran 2022 dialokasikan sekitar Rp247 miliar, tahun 2023 sebesar Rp247 miliar dan tahun 2024 kembali dialokasikan sebesar Rp270 miliar. Semua ini untuk membayar kesehatan warga Kota Medan ke BPJS Kesehatan,” terang legislatif asal Dapil 4 Kota Medan ini.
Pada bidang pendidikan, sebut Anggota DPRD Kota Medah yang duduk di komisi IV ini Pemko Medan memberikan bantuan pendidikan kepada warga tidak mampu melalui program BSM (Bantuan Siswa Miskin).
“Untuk tingkat SD mendapatkan bantuan Rp 450 ribu/tahun dan SMP Rp750 ribu/tahun. Untuk tahun 2024, bantuan tersebut kembali di anggarkan bagi 55.000 siswa tidak mampu di Kota Medan, dengan rincian tingkat SD sebanyak 30.000 siswa dan tingkat SMP 25.000 siswa,” ujarnya.
Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin. (IM/Asn)










