Medan, ArmadaBerita.Com
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Barat menyediakan layanan di luar kantor untuk Pelaporan Pajak melalui eFiling dan Program Pengungkapan Sukareka (PPS) di Mall Deli Park, Medan.
Layanan ini dapat dimanfaatkan pada hari Senin-Minggu pukul 13.30 s.d. 17.00 WIB, yang berada di LG Floor Mall Deli Park Medan.
Kegiatan layanan luar kantor mengenai bantuan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini bertujuan memudahkan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya yaitu melaporkan (Surat Pemberitahuan) SPT Tahunannya dengan tepat waktu dan helpdesk PPS.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi menyatakan, Kanwil DJP Sumut I akan terus mengadakan kegiatan serupa ke seluruh wilayah kerja Kanwil DJP Sumut I.
“Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban tahunan bagi Wajib Pajak (WP) yang penghasilan setahunnya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),” kata Eddi.
Saat ini, sebut Eddi, lapor SPT dapat dilakukan di rumah dan tidak perlu datang langsung ke KPP. Wajib Pajak dapat mengakses aplikasi djponline untuk melaporkan SPT Tahunannya. “Apabila wajib pajak menemui kendala dalam pelaporan SPT Tahunan dan PPS, wajib pajak (WP) dapat menanyakan langsung kepada petugas kami yang sedang membuka layanan di Mall Deli Park, Medan,” terang Eddi Wahyudi.
Lebih lanjut Eddi menambahkan, layanan helpdesk tidak hanya di Mall Deli Park saja, ada di beberapa tempat lain seperti KPP, dan juga selain itu WP dapat memanfaatkan layanan berupa kring pajak di 1500200.
“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret 2022, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2022 atau empat bulan setelah berahirnya tahun pajak,” sebutnya.
Selain melayani konsultasi bantuan mengenai pelaporan pajak, helpdesk KPP Pratama Medan Barat di Mall Deli Park juga melayani konsultasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Eddi Wahyudi menjelaskan, PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.
“Dengan mengikuti PPS, wajib pajak akan memperoleh manfaat diantaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data. Pengungkapan Sukarela ini sudah dibuka mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022,” Kata Eddi Wahyudi.
Pada kesempatan yang sama, Eddi Wahyudi juga memberikan informasi mengenai Data Statistik PPS. Hingga hari Jumat (25/02/2022), jumlah pajak penghasilan yang berhasil kami kumpulkan dari PPS adalah Rp106,43M dari 789 WP.
“Kami optimis, dengan periode waktu tersisa hingga akhir Juni 2022, Kanwil DJP Sumut I dapat menjadi motor penggerak PPS Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 4 Februari 2022 lalu,” jelasnya.
Eddi juga merinci jumlah PPh, Nilai Harta Bersih yang dilaporkan hingga saat ini sebesar Rp1.080,18M, Deklarasi Dalam Negeri Rp936,99M, Repatriasi Rp13,96M, Investasi Dalam Negeri Rp56,85M, Investasi Repatriasi Rp19,46M dan Deklarasi Luar Negeri Rp52,91M. (Red)










