Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Polresta Deli Serdang telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial JU als AG (40) warga Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa di Jl Sei Blumei Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. AG diduga melakukan pengancaman terhadap anggota Polsek Tanjung Morawa Aipda Rinkon Manik, Rabu (6/5/2020) malam.
Sebelumnya, warganet dihebohkan dengan video pengancaman terhadap oknum polisi yang viral di media sosial. Para pelaku diketahui pelaku pungli yang sering meresahkan supir truk yang melintas di jalan Tanjung Morawa.
Kejadian berawal Rabu (6/5/2020) pukul 14.15 wib. Saat itu, Aipda Rinkon Manik bertugas melancarkan arus lalu lintas di Jl.Sei Blumei Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa . Kemacetan terjadi karena banyak truk yang distop dan dipungli pelaku bersama teman-temannya.
Di lokasi, Aipda Rinkon Manik langsung dicegat dan didorong, serta diancam para pelaku, karena merasa terganggu oleh kedatangan anggota polsek Tanjung morawa tersebut. Aksi pengancaman itu pun direkam warga dan lantas menjadi viral di media sosial.
Aipda Rinkon Manik langsung membuat laporan ke Polsek Tanjung Morawa dengan laporan polisi Nomor Lp / 45 / A / V / 2020 / SU / Res DS / Sek Tanjung Morawa tanggal 6 Mei 2020, tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan.
Sat Reskrim Polresta Deli Serdang akhirnya menangkap salah seorang pelaku berinisial JU als AG, di Jalan Sei Blumei Desa Tanjung Morawa B Kec. Tanjung Morawa.
AG yang sebelumnya tampal garang dalam aksinya yang terekam video, justru tak berkutik saat diinterogasi petugas. Sesekali, AAG bahkan tampak merengek di hadapan polisi.
AG mengakui melakukan pungli bersama teman-temannya untuk memenuhi kebutuhan narkoba. Tersangka pun ditest urine dan dinyatakan positif mengandung narkotika jenis AMPHETAMINE (sabu), METAMFETAMIN (inex), TETRAHIDROCANABINOL (ganja).
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi Sik kepada mengatakan pelaku lainnya masih dikejar. “Perbuatan para pelaku sudah meresahkan masyarakat. Kita akan proses tuntas sampai ke pengadilan. Pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 Kuh pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” ujarnya.
Kapolresta juga menghimbau agar pelaku yang lain agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apabila tidak menyerahkan diri Polresta Deli Serdang akan melakukan tindakan tegas, tepat dan terukur. (Ck)










