NEWS  

Tersangka Tipu Gelap Nina Wati Dibantarkan ke Rumah Sakit, Proses Hukum Terus Berlanjut

Direktur Reskrimum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Sumaryono saat menjelaskan kasus penipuan masuk Akpol. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Polda Sumut menegaskan jika tersangka dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap), Nina Wati (NW), dibantarkan penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut ke RS Bhayangkara Medan, bukan dibebaskan seperti adanya informasi yang menyebut jika Nina Wati dibebaskan.

“Tersangka Nina Wati dibantarkan ke RS Bhayangkara karena sakit,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/5/2024) sore.

Meski telah dibantarkan ke RS Bhayangkara, Hadi menyebut, bukan berarti tersangka Nina Wati dibebaskan. Bahkan, jelas Hadi, proses hukum terhadap terus berlanjut.

Diketahui bahwa tersangka Nina Wati atau yang sering disebut Bunda Nina dibantarkan dari laporan yang pertama yakni terhadap pelapor Afnir alias Menir atas dugaan penipuan Calon Akpol dengan kerugian Rp 1,3 Miliar. Diketahui pula bahwa kasus tipu gelap dengan tersangka Nina Wati memiliki beberapa laporan aduan dari pelapor yang berbeda.

Penahanan terhadap kasus yang menimpa Munir ini telah habis massa penahannya di Polda Sumatera Utara selama 60 hari.

“Nina Wati bukan bebas dari penjara atau dari proses hukumnya, tapi karena massa penahannya habis di Polda Sumut. Dan proses ini terus berlanjut,” timpal, Ranto Sibarani, kuasa hukum pelapor Afnir saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/2024) sore.

Dia membeberkan, ada 7 laporan tipu gelap di Polda Sumut terhadap tersangka Nina Wati. Untuk itu, dia berharap Polda Sumut bisa melengkapi berkas perkara kasus tersebut sehingga diterima dengan lengkap di jaksa.

Bentuk berlanjutnya kasus tersebut dengan berprosesnya laporan korban lainnya yakni, Henry Dumanter. Pelapor ini mengalami kerugian miliaran rupiah untuk pengurusan dokumen kepemilikan tanah.

“Ditaksir kerugian Henry (Dumanter) sekitar 3,3 miliar. Tersangka berjanji bisa menerbitkan SHM atas tanah yang berada di tanah PTPN,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Sebelumnya, Nina Wati ditahan oleh penyidik Subdit III Jatanras dengan perkara penipuan dan penggelapan (tipu gelap) atas perkara dengan pelapor Afnir alias Menir. Namun, masa penahanan diperkara pelapor Afnir alias Menit telah berakhir.

“Berkas perkara sudah dikirim ke JPU, dan ada beberapa petunjuk jaksa yang harus dilengkapi. Nina Wati masih status tersangka, bahkan Nina Wati saat ini dikenakan tindak pidana lain atas pengaduan Henry Dumater terkait penipuan dan penggelapan. Semua hal perkara Nina Wati berproses dan yang bersangkutan masih ditahan,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *