NEWS  

Tembak Personel Polsek Medan Barat Hingga Kritis, Mantan Anggota Brimob Harus Dipapah Pakai Kursi Roda

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Seorang anggota Polisi bertugas di Polsek Medan Barat bernama Aiptu Robin Silaban (56) masih kritis usai ditembak oleh, Kamiso (45) warga Banjar Glumbang, Desa Sukawati, Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Peluru menyarang di bahwah rusuk sebelah kiri Tekab Polsek Medan Barat itu ketika berduel dengan Kamiso di Jalan Ringroad Gagak Hitam, tepatnya di Doorsmer KD & RS, Kecamatan Medan Sunggal pada, Selasa (27/10/2020) siang lalu.

“Sampai saat ini kondisi orangtua saya masih kritis di rumah sakit. Saya berharap pelakunya dapat dihukum setimpal karena merugikan kami semua sebagai keluarga korban,” kata anak Aiptu Robin Silaban yang bernama, Anggara Putra (24) di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020) sore.

Beberapa jam setelah penembakan itu, Kamiso dikabarkan menyerahkan diri. Namun polisi menganggapnya ditangkap dan melawan, sehingga kaki Ramiso harus ditembak dua kali.

“Tersangka kembali mencoba merebut senjata petugas sehingga kita lakukan tindakan tegas. Iya benar kita tembak dia (Ramiso),” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Rico Sunarko, ketika memaparkan kasus itu di halaman Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020) sore.

Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Reskrimnya, Kompol Martuasah Hermindo Tobing menyebut, selain menangkap Kamiso, Polrestabes Medan juga menangkap seorang wanita berinisial NW.

NW ditangkap dari rumahnya di kawasan Palu Merbau, Kecamatan Percut Sei Tuan, lataran dianggap berperan sebagai orang yang memberikan perintah pada Kamiso CS untuk mencari pria bernama Kadeo di TKP keributan awal.

“Menurut pengakuan yang bersangkutan (Kamiso) dia disuruh oleh NW,” sebut Kapolrestabes.

Selain NW dan Kamiso, Polrestabes Medan juga menetapkan Daftar Pencarian Orang alias DPO terhadap, Ameng (45) warga Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Endang (35) warga Percut Sei Tuan, Hatta (30) juga warga Cinta Rakyat.

“Ada dua orang lainya yang identitasnya lagi masih kami selidiki. Kita himbau agar para pelaku ini segera menyerahkan diri. Jika tidak, pasti kita buru dan kita lakukan tindakan tegas,” tegas Riko Sunarko.

Sementara itu, Kamiso yang ditetapkan sebagai tersangka karena menembak rusuk Aiptu Robin Silaban, kini terpaksa dipapah dan terduduk di kursi roda. Pasalnya, pria yang mengaku pecatan anggota Brimob ini, dihadiahi timah panas polisi sebanyak dua kali di kakinya.

Kamiso sendiri dihadapan wartawan mengaku bahwa ia menyerahkan diri dan menyerahkan pistol Aiptu Robin kepada rekannya di Polsek Percut Sei Tuan.

“Saya meyerahkan diri dengan menelfon anggota polisi di Polsek Percut Sei Tuan untuk menjemput saya di Desa Sampali. Setelah saya serahkan diri, saya berikan pistol itu,” aku Kamiso.

Sementara itu terkait penangkapan NW dan Kamiso, Dr. Redyanto Sidi SH, MH didampingi Saifullah SH mengaku akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan Aiptu Robin Silaban ke Propam Poldasu.

Hal itu dilakukan karena, tim hukum dari LBH Humaniora ini menegaskan bahwa kliennya Ramiso terlebih dahulu diserang bahkan ditembak sehingga peluru pistol Aiptu Robin mengenai telapak kaki Ramiso.

“Memang Ramiso datang untuk mencari seorang pria bernama Kadeo di (TKP). Namun karena sudah janji dan Kadeo ingkar, sehingga klien kami Kamiso sempat memecahkan kaca disana. Nah, Aiptu Robin marah lalu menembak kaki Kamiso, sehingga Kamiso merebut pistol Aiptu Robin dan menembak Aiptu Robin,” ungkap, tim kuasa hukum Kamiso.

Apalagi dalam hal perlakuan terhadap Ramiso, kliennya dianggap koperatif dengan menyerahkan diri Sekaligus menyerahkan pistol milik Aiptu Robin yang sempat direbutnya.

“Dia (Ramiso) menyerahkan diri dengan cara menghubungi salah seorang personil Polsek Percut Sei Tuan berinisial R, sehingga ia dijemput di kawasan Desa Sampali. Dan tanpa perlawanan. Ini kok, tiba-tiba sudah ditembak aja kedua kakinya dan saat ini kondisinya sangat memperhatikan,” sebut tim pengacara ini.

Maka dari itu, tim pengacara mengaku akan berunding guna mengambil langkah jitu dalam memperjuangkan hak kliennya.

“Untuk yang menimpa NW, kita akan Prapidkan Polrestabes Medan. Karena kedua klien kita (NW dan Kamiso) gak ada menyatakan bahwa Kamiso disuruh NW, begitupun sebaliknya. Hal ini sesuai dengan yang ditetera dalam kronologis kejadian dan ditandatangani di atas matrai,” tegas Saifullah, SH.

Atas kedua sikap dan upaya hukum itu juga, Dr. Redyanto Sidi dan Saifullah, SH bersama tim, berencana akan membuat laporan pengaduan ke Propam Polda, KONTRAS serta meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (Suriyanto/Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *