Medan, ArmadaBerita.Com
Polsek Sunggal membekuk pria bertingkah preman dengan menodongkan senjata tajam kepada warga yang akan Berangkat ke Aceh. Setelah dibekuk, pelaku Johannes (36) yang merupakan warga Medan Sunggal ini hanya bisa tertunduk lesu saat polisi memaparkan kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan tersebut di Mapolsek Sunggal, Jalan TB Simartupang Medan, Jumat, (13/9/2024).
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, didampingi oleh Wakapolsek Sunggal, Kanitreskrim, Humas Polsek Sunggal, dalam konferensi persnya mengatakan, korban bernama Budi (24) warga Medan Amplas bersama temannya hendak pergi ke Aceh untuk bekerja melalui angkutan di Kampung Lalang, Medan Sunggal.
“Tiba-tiba datang seorang tidak dikenal menawari jasa antar dengan ongkos murah. Korban, Budi langsung menolak dikarenakan sudah ada yang akan menjemput,” kata Kompol Bamabang G Hutabarat.
Ternyata tidak sampai disitu saja, pelaku yang diketahui bernama Johannes (36) warga Medan Sunggal, langsung memukul korban.
“Petugas berhasil menangkap pelaku bernama Johannes. Pelaku tidak seorang diri, pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran adalah Dio Muthe, Hendrik, Dian Raharjo. Saat melancarkan aksinya, pelaku menganiaya korban dengan menunjukan sebuah pisau, dengan maksud agar korban takut dan memberikan hartanya,” jelas Kapolsek Sunggal.
Korban mengalami kerugian senilai Rp.45.000, 1 jam tangan dan 1 unit handpjone. “Atas perbiatannya, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana,” terang Kompol Bambang G Hutabarat. (Red)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.