NEWS  

Pemprov Sumut Perbarui Lima Sektor Prioritas Rehabilitasi Pascabencana

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap saat membuka Rapat Koordinasi Penajaman Usulan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumut. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan sinkronisasi sekaligus pemutakhiran terhadap lima sektor prioritas rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, yakni perumahan dan permukiman, infrastruktur, ekonomi, sosial, serta lintas sektor.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, mengatakan langkah tersebut dilakukan dalam kegiatan Penajaman Usulan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang berlangsung pada 26–27 Maret 2026 di Bina Graha, Kantor Bapperida Sumut, Medan.

Menurutnya, percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumut telah melalui sejumlah tahapan perencanaan yang tersusun secara sistematis. Tahapan tersebut dimulai dari pemutakhiran Rencana Induk Penanggulangan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) Sumatera, dilanjutkan dengan pendampingan pemutakhiran Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) kabupaten/kota.

“Prosesnya kini memasuki tahap penajaman usulan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang menjadi kewenangan provinsi,” ujar Sulaiman.

Ia menambahkan, sinkronisasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian usulan dengan dokumen Jitupasna, mengidentifikasi program yang belum terakomodasi dalam rencana aksi kementerian/lembaga maupun rencana induk, serta mengintegrasikan kegiatan prioritas ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Sulaiman menegaskan, rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya ditujukan untuk memulihkan kondisi pascabencana, tetapi juga meningkatkan kualitas pembangunan melalui pendekatan build back better. Dengan demikian, hasil pembangunan diharapkan lebih aman, tangguh, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Sumut, Dikky Anugerah, menjelaskan bahwa penentuan prioritas rehabilitasi dan rekonstruksi dibagi menjadi tiga kategori.

Prioritas pertama atau kritis mencakup kegiatan yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat serta pemulihan fungsi dasar wilayah. Prioritas kedua atau penting meliputi kegiatan yang mendukung pemulihan aktivitas sosial dan ekonomi dengan tingkat kerusakan sedang dan dampak cukup luas. Sedangkan prioritas ketiga atau pendukung berfokus pada penguatan, peningkatan kualitas, maupun mitigasi bencana yang tidak bersifat mendesak.

“Desk penajaman usulan ini dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana melalui penyelarasan usulan kegiatan sesuai dokumen Jitupasna dan R3P Provinsi Sumut,” kata Dikky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *