Tanjung Morawa, ArmadaBerita.Com
Pelanggan setia judi KIM ini benar-benar apes. Tak tahu kalau juru tulis (jurtul) dan sub agen sudah ditangkap polisi, eh malah ngirim pesan singkat atau short message service (SMS) mesan nomor. Ujung-ujungnya ikut gol ke sel tahanan.
Pembeli judi mimpi yang apes itu adalah Karsiwo (60), warga Jalan Limau Manis, Pasar 15, Dusun 2, Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Dia ditangkap personel Reskrim Polsek Tanjung Morawa di rumahnya, Sabtu malam (22/2/2020).
Cerita penangkapan Karsiwo bermula dari ditangkapnya jurtul togel KIM, Derita Yanto (53), warga Desa Limau Manis, Dusun X, Gang Razky, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu malam (22/2/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Dari tersangka, petugas menemukan barang bukti kerta bertulis angka-angka tebakan pesanan pelanggan di bawah laci meja yang didudukinya.
Saat diintrogasi, tersangka mengaku kalau hasil rekapan pesanan pelanggannya itu dikirimkan kepada Riwandi (51) warga Jalan Limau Manis, Pasar 15, Gang Murni, Dusun 3, Desa Medan Sinembah.
Polisi menyuruh Derita Yanto untuk menunjukkan rumah Riwandi. Beberapa menit kemudian, polisi menyergap Riwandi di rumahnya. Saat akan diamankan, Riwandi sedang merekap nomor pesanan pelanggannya ke buku tulis dan hape.
Sesaat setelah Riwandi disergap polisi, Karsiwo mengirimkan pesan singkat berisi nomor pesanan ke hape Riwandi.
Tak ingin menyia-nyiakan kesempatan, polisi membawa Derita Yanto dan Riwandi ke rumah Karsiwo. Benar saja, saat polisi datang, Karsiwo sedang di rumah. Tanpa pikir panjang, polisi lansung mengamankannya.
Dari ketiga tersangka, polisi mengumpulkan barang bukti satu unit hape merek Nokia tipe 150 warna hitam berisi pesanan angka KIM, satu unit hape merek Samsung tipe v2 warna silver berisi pesanan angka KIM, satu buku tulis berisi angka tulisan dan rekapan.
Kemudian juga mengamankan uang Rp243 ribu, selembar kertas tulis ukuran besar berisi angka KIM, sebuah pulpen, selembar kertas ukuran sedang berisi tulisan angka KIM, tiga lembar ukuran kecil berisi angka KIM.
“Saat ini ketiga tersangka sudah kita amankan di Mapolsek Tamora. Ketiganya dijerat Pasal 303 KUHPidana,” sebut Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Ilham Harahap kepada wartawan, Minggu (23/2/2020) sore. (Ck)