NEWS  

Patentengan Rampas HP Pelajar, Bandit Kampung Terpelongo di Jemput Polisi

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Salah seorang bandit kampung bernama, Ramlan alias Lalan (39) yang beralamat di Jalan Elang, Simpang Jalan Rajawali, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, tak berkutik ketika polisi datang mendatangiya.

Pria berwajah sangar dengan rambut gondrong ini hanya bisa terpelongo saat polisi menjemputnya dari kawasan Prumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, untuk dibawa ke kantor polisi Polsek Medan Area, Minggu (31/5/2020) pagi.

Ternyata, polisi punya cukup bukti bawa Ramlan alias Lalan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukannya terhadap, seorang pria yang masih berstatus sebagai pelajar.

Korbannya, Sandy Nugraha (25) warga Jalan Mandala, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, menjadi korban perampasan HP saat berada di Lintas Kereta Api, Jalan Elang, Simpang Rajawali, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, pada Kamis (14/5/2020) lalu, sekira pukul 04.00 WIB.

“Saat itu, korban sedang berjalan kaki di lokasi (TKP), tiba-tiba datang 2 orang tak dikenal mendekati dan memaksa lalu merampas HP korban. Setelah HP korban dikuasai, pelaku langsung pergi,” ungkap Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago kepada wartawan, Minggu (31/5/2020) siang.

Dari situ, korban lantas mendatangi Polsek Medan Area dan melaporkan aksi perampokan itu.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi dan keterangan korban serta para saksi, ternyata aksi perampokan HP milik korban menjus ke pelaku yang diketahui ciri hingga identitasnya.

Tepatnya minggu pagi tadi, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Area akhirnya mengetahui keberadaan salah seorang pelakunya (Ramlan alias Lalan) sedang berada di kawasan Prumnas Mandala.

Tak mau buruannya kabur, petugas langsung bergerak dan berhasil memborgol pelaku yang sebelumnya beraksi dengan gaya patentengan tanpa perlawanan.

Hingga sampai diboyong ke Polsek Medan Area, Ramlan alias Lalan hanya bisa pasrah dan terpelongo meratapi nasib atas perbuatannya.

Ia pun terancam kurungan 7 tahun penjara dengan pasal yang dipersangkakan 365 KUHPidana.

“Saat ini tersangka, Ramlan alias Lalan masih dilakukan pemeriksaan guna dilakukan pengembangan agar bisa meringkus seorang lagi temannya,” sebut. Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *