NEWS  

Massa FKPPI Kepung Tempat Hiburan Malam AMAVI, Minta Serahkan Hendra Koh ke Polisi

Ratusan massa yang tergabung dalam ormas FKPPI 0201 Medan yang menggeruduk himpunan malam AMAVI di Jalan Merak Jingga Medan.
Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Buntut dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh seorang pengusaha hiburan malam berinisial HK pada Sabtu (30/9/2023) pukul 03.30 WIB, membuat massa dari FKPPI 0201 Medan tak terima.

Ratusan massa yang merupakan rekan-rekan korban Dedi Gunawan Ritonga, menggeruduk dan mengepung kawasan tempat hiburan malam AMAVI yang terletak di Hotel Grand Central, Jalan Merak Jingga Medan, Sabtu (30/9/2023) malam.

Akibat pengepungan itu, kawasan Jalan Merak Jingga mencekam lantaran pengepungan massa FKPPI 0201 Medan yang menunjukan solidaritas terhadap korban karena sesama pengurus di ormas FKPPI. Diketahui, korban Dedi Gunawan Ritonga merupakan Bendahara FKPPI 0201 Medan.

“Mereka mengepung tempat hiburan malam AMAVI karena diduga yang mengeroyok Owner AMAVI yakni HK alias Hendra Koh bersama rekan-rekannya,” terang salah seorang warga bernama Iwan (45) kepada wartawan.

Bahkan diketahui akibat pengeroyokan itu, Dedi Gunawan Potongan bersama temannya mengalami sejumlah luka dan lebam hingga harus di rawat di RS Siloam Medan.

Beruntung aksi massa itu berjalan aman dan kondusif setelah mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian. Massa lantas meminta kepada pihak manajemen hotel untuk menyerahkan pria bernama, Hendra Koh kepada pihak berwajib.

Sementara itu,  di Hotel Grand Central Jalan Merak Jingga Medan menuntut kepada keada pihak manajemen hotel untuk membawa Hendra Koh kepada pihak berwajib yakni Polda Sumut.

“Kita datang juga tunduk kepada hukum dan menghormati proses hukum kepada terlapor Hendra Koh itu. Saya menekankan kepada pihak berwajib untuk memproses kasus penganiayaan kepada bendahara FKPPI 0201 Medan. Kami berikan batas waktu 2X24 jam untuk memproses Hendra Koh Cs,” ancam Sekretaris FKPPI 0201 Medan, Brata Hutasoit SH yang ikut mengepung hiburan malam AMAVI.

Apabila tuntutan massa FKPPI 0201 Medan tidak ditanggapi oleh manajemen hotel, ia dan pihaknya mengancam akan membawa massa FKPPI Medan lebih besar lagi. “Kita hormati proses hukum yang berlaku di Indonesia. Apabila tidak ditanggapi dengan terpaksa akan menduduki Hotel Grand Central yang ada di Jalan Merak Jingga Medan ini,” tegasnya.

Seperti diketahui atas penganiayaan dan penyekapan kepada Bendahara FKPPI 0201 Medan, Gunawan Ritonga di Hotel Grand Central di Jalan Merak Jingga Medan. Korban telah membuat laporan resmi sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/1166/IX/2023/SPKT/ Polda Sumut tanggal 30 September terlapor Hendra Koh.

Berdasarkan bukti laporan korban yang diterima dijelaskan bahwa pada pukul 03.30 WIB saat kejadian, korban (pelapor) berada di Jalan Merak Jingga Medan tepatnya di parkiran bagian depan Hotel Grand Central Empire. Saat itu ia melihat dua orang rekannya berada di dalam mobil dipaksa keluar dari dalam mobil tersebut. Saat kedua korban keluar, para pelaku (HK Cs) langsung memukul para korban.

Akibatnya, korban Indra Aziz Praja Santika mengalami luka lebam di bagian tangan, bibir bagian bawah pecah, luka bagian seluruh wajah dan luka bagian pangkal hidung, luka bagian pipi kanan.

Sedangkan Dedi Gunawan Ritonga mengalami luka di kening, lebam di seluruh wajah. Tak sampai disitu, para korban dan pelapor dibawa oleh para pelaku ke dalam gedung dan disekap.

“Di dalam gedung pelapor (korban) dan para korban kembali dipukuli sampai babak belur. Sekitar pukul 04.15 WIB tiba Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Irwan Sitorus yang dihubungi bersama personel datang, kemudian membawa pelapor dan para korban keluar dari gedung itu,” terang Hampir Sembiring Meliala selaku kuasa korban yang membuat laporan polisi. (ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *