Medan Area, ArmadaBerita.Com
Sebuah rumah yang kerap dijadikan lapak perjudian serta penyalahgunaan narkoba di Jalan Jermal Baru, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Sumatera Utara, digerebek Polisi, Rabu (26/2/2020) sekira pukul 11.10 WIB.
Dari penggerebekan rumah yang diketahui milik, Rikjon Sinaga itu, polisi menangkap 6 orang pria yang tengah asyik bermain judi kartu domino.
Ke enamnya yakni; Chandra Susanto Sinaga (24) warga Jalan Jermal Baru, Pandi Pandiangan alias Polden (31) warga Jalan Tanggunk Bongkar 8, Kecamatan Medan Denai, A Simbolon (17) yang juga warga Jalan Tangguk Bongkar 8.
Kemudian, Marolop Sitohang (31) warga Jalan Tangguk Bongkar 8, B. Sinaga (20) warga Jalan Jermal Baru, Medan Denai, serta MAF Siregar (19) warga Jalan Jermal 3, Medan Denai.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago menerangkan, penangkapan keenam tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya sebuah rumah yang kerap dijadikan lapak judi dan narkoba di kawasan Jalan Jermal Baru Medan Denai.
Laporan itupun ditindaklanjuti. Panit Reskrim Polsek Medan Area Ipda PM. Tambunan bersama petugas Tekab lainnya menyelidiki ke lokasi. Setelah melakukan pengintaian dan memastikan kebenarannya, petugas merangsek masuk.
Di dalam rumah itu, ke enam tersangka yang sedang bermain judi kartu domino pun tak berkutik. Dari mereka polisi mengamankan, 1 set kartu domino berikut uang sebanyak Rp. 20 ribu, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 D BK 6369 KW, 6 buah plat BK kreta, 1 unit HP OPPO, 1 buah spion dan 1 notes kecil.
Ternyata, saat diselidiki, barang bukti sepeda motor yang ikut diangkut itu adalah hasil pencurian yang dilakukan Chandra Susanto Sinaga, Pandi Pandiangan alias Polden, dan A Simbolon.
“Honda Supra X 125D yang disita adalah milik warga yang beralamat di daerah Sunggal. Ketiga tersangka mencurinya pada Rabu (26/2/2020) dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB” terang, Kompol Faidrir Chan.
Dan keterangan ke 3 tersangka itu lagi, sambung Kapolsek Medan Area, bahwa mereka mencuri sepeda motor sebanyak 2 unit yakni 1 unit Honda Supra x 125D dan 1 unit Yamaha Mio Soul. Ke enam tersangka sempat diboyong ke komando Polsek Medan Area.
“Yang mana, 1 unit Yamaha Mio Soul sudah dijual para tersnagka ke daerah Jermal. Untuk yang terlibat kasus curanmor kita serahkan ke Polsek Sunggal, karena pencuriannya di wilayah Sunggal,” pungkas Kapolsek. (Nst)