Medan, ArmadaBerita.Com
Saat lagi asyik mancing di sebuah parit depan Yuki, Komplek Asia Mega Mas, Kelurahan Suka Rame 2, Kecamatan Medan Area, M. Zulham Effendi Nasution (36) diusik dan diganggu beberapa orang, Sabtu (11/1) sore.
Pria yang beralamat di Jalan Denai, Gang Rukun, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai itu tetap sabar.
Namun beberapa orang yang mengganggunya dan salah seorangnya bernama, M. Indo Maulana (21) warga Jalan Nikel, Blok A7, Kelurahan Suka Rame 2, Kecamatan Medan Area malah mengusirnya. Zulham pun tak terima, lantaran ia mancing di parit umum.
Akibatnya, Zulham pun terlibat cek-cok mulut bersama Maulana. Cekcok berujung perkelahian. Namun saat itu Zulham kalah jumlah karena Maulana mengeroyoknya bersama teman-temannya.
Zulham sempat kewalahan dan lari beberapa meter dari situ. Namun tak jauh dari lokasi, Zulham mendapatkan sebilah pisau. Karena terus dikejar, Zulham pun menggunakan pisau itu sebagai senjata. Apes bagi Maulana, jaraknya yang paling dekat saat itu langsung diterkam Zulham menggunakan pisau.
Alhasil, pria yang memiliki tato di kaki kanannya itu mengalami luka sabetan pisau di bahagian telinga kiri, dada kakan, perut atas kanan, serta bahagian dengkul hingga paha kanan. Darah Maulana langsung berceceran, rekan-rekannya tak mampu menghalau bahkan mendekati Zulham yang saat itu tengah marah.

Karena terluka parah, Zulham merasa kasihan dan pergi dari lokasi menuju ke rumahnya. Sementara, Maulana dibawa rekan-rekannya ke rumah sakit terdekat. Dari rumah sakit, keluarga Maulana dihubungi dan melaporkan penganiayaan itu ke Polsek Medan Area.
“Berdasarkan laporan STTLP/898/K/X/2019/SPK SEKTOR MEDAN AREA anggota bergerak menyelidiki kasus itu,” terang Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago, kepada wartawan, Minggu (12/01/2020) siang.
Dari informasi yang diperoleh petugas, mengetahui keberadaan Zulham di rumahnya di Gang Rukun, Sabtu (11/01/2020) sekira pukul 20.30 WIB.
“Personil melihat tersangka Zulham sedang duduk di teras rumahnya dan langsung mangamankannya lalu membawanya ke Polsek Medan Area guna pemeriksaan lanjut.
“Zulham dipersangkakan melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Dari hasil interogasi bahwa tersangka diusir saat memancing di parit dan dikeroyok oleh korban bersama teman-temannya, sehingga tersangka berlari dan menemukan pisau lalu menikamkan ke korban,” jelas Faidir. (Nst)











