NEWS  

Kontras Sumut : Kami Tidak Mencampuri Proses Hukumnya, Kami Fokus Pada Pengaduan Istri Kamiso

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Kasus penembakan seorang anggota Kepolisian Sektor Medan Barat, Aiptu Robin Silaban oleh Kamiso, seorang mantan anggota Brimob berbuntut panjang. Pasca kejadian, tersangka yang mengaku menyerahkan diri ditembak Satreskrim Polrestabes Medan dengan alasan, saat akan ditangkap Kamiso berusaha merebut senjata petugas.

Peristiwa ditembaknya kedua kaki Kamiso membuat Istrinya mendatangi kantor Kontras di Jalan Brigjen Katamso, Gang Bunga, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun pada hari Rabu 4 November 2020.

Kedatangan istri tersangka pelaku penembakan Aiptu Robin ini adalah untuk meminta Kontras mengusut tuntas kasus yang menimpa suaminya ( Kamiso ), hal ini dibenarkan oleh Amin Multazam selaku koordinator Kontras Sumut.

“Ya benar, istri kamiso kemarin  datang ke kantor Kontras. Maksud kedatangannya,  hendak melaporkan dugaan penembakan terhadap Kamiso yang dilakukan oleh kepolisian saat ia sudah menyerahkan diri dan menjadi tersangka. Istri Kamiso meminta masukan, saran dan pendampingan agar ia bisa mendapatkan keadilan atas apa yang dialami suaminya. Karena berdasarkan keterangan yang dia dapat dari Kamiso, penembakan itu dilakukan secara sewenang-wenang,” ucap Amin Multazam.

Lanjutnya lagi, fakta-fakta atas peristiwa ini harus diungkap secara terang benderang. Karena ada dua pernyataan yang saling tolak belakang antara kepolisian dan Kamiso. Yang berwenang melakukan itu tentu saja Propam dan Itwasda Polda Sumatera Utara sebagai pengawasan internal serta Komnas HAM dan Kompolnas dari pihak eksternal. Penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta peristiwa harus segera dilakukan. Dan tentu saja prosesnya wajib berjalan secara profesional dan transparan.

Lebih jauh kata Koordinator Kontras Sumut, yang harus jadi catatan adalah bahwa Penggunaan senjata api itu diatur secara ketat dalam kerja-kerja kepolisian. Harus ada kondisi dan prasyarat tertentu.

Dirinya mencontohkan, jika kita mengacu pada PERKAP No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.

Misal untuk membela diri dari ancaman kematian atau luka berat, mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam nyawa orang lain. Jadi dia menyatakan, ada aturan main yang harus dipenuhi.

Bahkan pasca menggunakan senjata api, polisi harus membuat laporan terperinci mengenai evaluasi pemakaian senjata api sebagimana PERKAP 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

“Jadi tindakan tegas dan terukur dengan menembak pelaku tindak pidana tidak bisa dilakukan sesuka hati,” sebutnya.

Apalagi, sambungnya lagi, untuk motif memberi hukuman atas suatu perbuatan pidana yang sebelumnya dilakukan tersangka, itu dilarang dan masuk dalam kategori penyiksaan. “Bangsa yang sudah merdeka harusnya tak mengenal praktek penyiksaan,” ucapnya.

Dalam hal ini, ungkap Koordinator Kontras Sumuta, yang harus tegaskan adalah Kontras tidak ingin mencampuri urusan tindak pidana yang dilakukan Kamiso (terkait penembakan terhadap Aiptu Robin).

Dirinya pun memgaku mendukung langkah kepolisian dalam melakukan penegakan hukum dalam kasus ini. Namun yang menjadi fokus Kontras hanya dalam konteks pengaduan istri korban kepada Kontras yaitu peristiwa kekerasan dan penembakan terhadap Kamiso saat ia menjadi tersangka.

Sebab, sebutnya, tersangka pelaku tindak pidana juga punya hak dan tidak bisa diperlakukan dengan sewenang-wenang.

“Semaksimal mungkin kami akan coba membantu istri kamiso untuk memperjuangkan keadilan dalam hal ini. Yakni dengan mencoba berkoordinasi dengan Komnasham, Propam dan Kompolnas untuk membuat pelaporan. Saya kira untuk diawal itu yang bisa kami lakukan,” pungkas Kordinator Kontras Sumut ini.

Diberitakan sebelumnya dalam konferensi pers di Polrestabes Medan pada hari Selasa 3 November 2020 pukul 16.00 WIB, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan bahwa tersangka Kamiso ditembak Satreskrim Polrestabes Medan karena berusaha merampas senjata api milik petugas yang akan menangkapnya usai melakukan penembakan terhadap Aiptu Robin. (Suriyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *