DELI SERDANG. ArmadaBerita.com – Bertempat di Aula Tri Brata Polresta Deli Serdang telah dilaksanakan kegiatan press release pengungkapan kasus Psikotropika jenis pil Happy Five. Narkotika ini disita dari pengungkaoan di bertempat di SPBU Jalan Gagak Hitam Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang, Kota Medan, Rabu (18/11/2020).
Press release ini dipimpin oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi, Kbo Sat Narkoba Iptu Boyke Barus, Kanit Idik I Sat Narkoba Iptu I Kadek Dwi P. Putra, STK, MH serta Kasubbag Humas Iptu Ansari.
Kapolresta Deli Serdang menyampaikan, pada Sabtu (14/11) pukul 16.00 wib Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang menyamar sebagai pembeli psikotropika jenis pil Happy Five dari pelaku di kecamatan Batang Kuis tepatnya di parkiran Hotel Crew Hub Kualanamu.
Setelah ditunggu pelaku pun tak kunjung datang, Pada pukul 20.00 wib pelaku menghubungi Tim Sat Narkoba Polresta Deli Serdang yang melakukan penyamaran untuk berpindah tempat transaksi di SPBU Jalan Gagak Hitam Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kodya Medan dan tim pun langsung menuju ke Tkp tersebut.
Sesampainya di Tkp Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan pemantauan di sekitar SPBU dan saat itu tim melihat seorang laki-laki keluar dari toilet SPBU dengan gerak-gerik yang mencurigakan sambil membawa tas ransel berwarna oranye.
Tim Opsnal pun langsung mengamankan pria tersebut yang berinisial DA dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawanya. Kemudian ditemukan 2.297 butir Psikotropika jenis pil Happy Five di dalam tas tersebut.
Dari Hasil Introgasi oleh tim yang melakukan Under Cover Buy, Bahwa pelaku dijanjikan mendapat upah sebesar Rp. 500.000,- dari seorang pria berinisial D. Selanjutnya, Pelaku DA beserta barang bukti diboyong ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang. Hingga saat ini Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi mengatakan, pelaku DA dipersangkakan Pasal 60 ayat (1) huruf b dan c Subs Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, Dan Pelaku D masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolresta. (CK)











